Temukan Surat Utang Negara Tahun 1947 Kepada Kakeknya di Dalam Guci Tua, Warga OKI Ungkap Kronologi
Diterangkan Harun Djakfar, kemungkinan kala itu uang tersebut dipinjam langsung oleh Keresidenan Palembang untuk keperluan Pemerintah.
Sedangkan diakuinya penemuan surat tersebut tidak disengaja, setelah berpuluh - puluh tahun tersimpan rapi dalam guci di loteng rumahnya.
"Pertama itu yang menemukan adik saya sekira tahun 2014, waktu itu dia naik ke atap (loteng) rumah dan menemukan ada beberapa peti tua yang masih terkunci dan satu buah guci.
Setelah dibuka , ketiga peti dan guci, ditemukanlah tumpukan kertas peninggalan kakek yang sebagian besar sudah posisi tidak utuh.
Setelah dibaca satu persatu, kami kaget menemukan surat perjanjian pinjaman ini. Apalagi isinya mengenai pinjaman oleh negara," pungkasnya.
Mengetahui surat tersebut cukup berharga dan sebagai bukti sejarah, ia langsung melapisi kertas itu dengan lapisan tebal (keras) kemudian disimpan.
"Waktu itukan kertas sudah terlihat buruk, karena takut rusak jadi langsung aja dilapisi plastik.
Setelah itu segera disimpan supaya tidak hilang lagi," ungkap pemuda asli Desa Tanjung Baru.
Diharapkannya, perjanjian pinjaman tersebut dapat dikembalikan oleh negara sesuai nominal yang berlaku sekarang.
"Kalau bisa diganti ya lebih bagus. Karena ini utang negara, jadi yang bertanggung jawab harus negara juga," terangnya.
"Setelah itu kami akan memberikan surat ini kepada Pemerintah, jika nantinya memang akan dimuseumkan," tambahnya.
Dilansir dari Sripoku.com, terkait viralnya surat tersebut, Pemerhati Sejarah Kota Palembang, Rd Muhammad Ikhsan memberikan tanggapannya.
Menurut Ikhsan, sudah tentu surat tersebut harus dilakukan pembuktian secara mendalam untuk mengungkap kebenarannya.
"Bukan pembuktian asli atau tidaknya surat itu karena juga merupakan tulisan tangan. Tapi yang lebih harus dibuktikan adalah maksud dari yang saat ini kita tangkap pada tulisan itu. Apakah sudah sesuai atau belum dari makna sebenarnya," ujarnya, Rabu (19/8/2020).
Menurutnya, pernyataan sepihak dari ahli waris tidak bisa dijadikan patokan untuk menarik kesimpulan dari sejarah.
"Dalam konteks apa surat itu dibuat, kita belum tahu. Tapi dari sisi sejarah, penemuan ini jelas sangat menarik," ujarnya.