Simpan Sabu di Bawah Pijakan Motor, Suwarno Warga Kutai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Suwarno (34) warga asal Kampung Keay, RT 04 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO SENDAWAR - Suwarno (34) warga asal Kampung Keay, RT 04 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) Provinsi Kalimantan Timur ini. Tidak berkutik saat diamankan jajaran Satreskoba.
Dari tangannya polisi berhasil menyita enam poket narkotika jenis sabu. Saat diamankan polissi di salah salah satu pondok walet di jalan Saping, Busur RT 09 Barong Tongkok, Kutai Barat.
Akibat perbuatanya Suwarno dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan ( Suwarno) sudah kita amankan. Dan dia masih menjalani pemeriksaan oleb penyidik," tegas Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, Minggu (23/8/2020), pukul 14. 30 WITA.
• UPDATE Virus Corona di Tarakan, Bertambah 7 Kasus Positif Covid-19, Terkait Transmisi Lokal
• Kenali Urutan Gejala Infeksi Virus Corona, Batuk Bukan yang Pertama, Beda dengan SARS, MERS dan Flu
Darwis menjelaskan, Suwarno diamanakan pada hari Jumat (21/8/2020) sekira pukul 23.00 WITA, dibelakang Pura daerah Jalan Saping, Busur RT 09 Barong Tongkok.
Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Sumarno, memiliki dan menyimpan dan sering menjual narkotika jenis sabu.
"Mendengar informasi itu tim opsnal reskoba langsung melakukan pendidikan," tegasnya.
Saat mengetahui Suwarno, sedang berada di rumah pondok walet, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terjadap Suwarno, yang saat itu sedang santai dirumah.
Saat dilalukan penggeledahan diketemukan 2 bungkus besar plastik klip merk Tik yang berisikan 114 plastik klip putih warna bening, berukuran kecil kemudian didalamnya ditemukan 1 poket kecil narkotika yang diduga sabu.
Dan setelah dilakukan penggeledahan di sepeda motor miliknya pada bodi pijakan kaki sebelah kanan diketemukan satu kotak dilapisi dengan lakban warna hitam dan setelah dibuka di dalamnya terdapat satu buah plastik klip warna putih.
• Musim Gowes Marak Pencurian Sepeda, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Imbau Warga tak Teledor
• Sindikat Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Balikpapan Dibekuk Polisi, Pelaku Beraksi di 11 TKP
• Tiga Sindikat Spesialis Pencurian Diciduk Jatanras Polda Kaltim, 25 Unit Handphone Curian Disita
"Setelah dibuka didalamnya terdapat tiga poket kecil narkotika jenis sabu," tegasnya.
Sabu itu, masing- masing dibungkus plastik putih bening dan selanjutnya terdapat satu lembar potongan kertas tisu warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu buah plastik klip warna putih dan di dalamnya terdapat 2 poket kecil yang diduga jenis sabu.
"Suwarno mengakui bahwa narkotika jemis sabu yang diamankan iti adalah miliknya. Dan saat itu juga dia dia langsung diamankan," tandasnya.
(TribunKaltim.co)