Tak Mau Lingkungan jadi Tempat Transaksi Sabu, Ini yang Dilakukan Warga DI Panjaitan Bontang

Tak mau lingkungannya dijadikan tempat transaksi narkoba. Warga Jalan DI Panjaitan, Api-Api, Bontang Utara Kalimantan Timur melapor ke polisi

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
SA (29) dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tak mau lingkungannya dijadikan tempat transaksi narkoba. Warga Jalan DI Panjaitan, Api-Api, Bontang Utara Kalimantan Timur melapor ke polisi. Informasi warga tersebut langsung direspon Tim Reskoba Polres Bontang.

Kamis (20/8/2020) lalu, seorang pengedar sabu berhasil dibekuk polisi. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar. Beratnya 5,87 gram.

"Ini keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Walaupun di tengah pandemi Covid-19, kami terus memburu pelaku peredaran barang haram itu," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Minggu (23/8/2020).

Tersangka berinisial SA (29) itu ditangkap di rumah kos yang terletak di Jalan DI Panjaitan. Belakangan diketahui, sesuai alamat KTP tersangka merupakan warga Jalan Senam,Api api, Bontang Utara.

"Awal mula pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba," ungkapnya.

Baca juga; Nakes Positif Corona, Puskesmas Bontang Barat Ditutup, Catat Pengalihan Pelayanan Kesehatan

Baca juga; Sagitarius Lelah Hati, Gemini Lagi Sayang-sayangnya, Ramalan Zodiak Cinta Minggu 23 Agustus 2020

Sebelum penangkapan, petugas mengintai sekira satu jam terlebih dahulu. Hingga akhirnya melakukan penggrebekan di rumah tersangka.

"Sabu seberat 5,87 gram disembunyikan di kantong celana pendek yang dikenakan tersangka," jelasnya.

Selain barang narkoba, petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip, 1 unit telepon genggam, botol permen Xylitol dan celana pendek tersangka.

Saat ditanya asal muasal barang, kepada polisi tersangka masih pelit bicara. Polisi masih mendalami kasus peredaran gelap narkotika itu di Bontang.

"Masih dalam pengembangan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tambah Kasubbag Humas AKP Suyono. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved