Breaking News

Syarat Calon dan Pencalonan tak Boleh Dicicil, Ketua KPU Kaltim Ingatkan Harus Lengkap dan Sah

Pendaftaran bakal calon untuk jalur partai politik akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September mendatang.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah saat diwawancarai pewarta di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Senin, 24/8/2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur, Rudiansyah menekankan kepada bakal calon bahwa syarat calon dan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tidak boleh dicicil karena harus lengkap dan sah.

Pendaftaran bakal calon untuk jalur partai politik akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September mendatang.

Hal itu diungkapkan Rudi saat menghadiri sosialisasi pencalonan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati, di Tenggarong, Kukar, Senin, 24/8/2020.

“Untuk tanggal 4 dan 5 September mendatang itu pelayanan pendaftaran akan dibuka dari pukul 08. 00 hingga 16. 00 Wita, sedangkan pada 6 September, akan dibuka hingga pukul 24. 00,” ungkap Rudi.

Baca Juga: Berharap Dapat Dukungan dari PKS di Pilkada Malinau, Wempi M Mawa: Kami Sedang Buka Komunikasi

Baca Juga: Usung Joko Susilo-Kosmas Kajan di Pilkada Bulungan, Elite Gerindra Sebut Sudah Final

Ia menjelaskan, waktu pendaftaran memang singkat dan terbatas, oleh sebab itu, para bakal calon yang ingin mendaftar, harus menyiapkan jauh-jauhi hari syarat calon dan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Kukar.

“Maka salah satu penekanan pada sosialisasi ini adalah bagaimana pihak terkait, harus betul-betul mampu menyiapkan persyaratan pencalonan maupun syarat calon,” kata Rudi.

Rudi mengingatkan, bahwa yang dilengkapi ialah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.

Sebab, pada syarat calon ada banyak surat-surat yang harus dimiliki oleh pendaftar. Apalagi, surat yang dibutuhkan harus diutus di instansi berbeda, bukan dari pihak penyelenggara pemilu.

Di antaranya surat dari Polri, Kejaksaan Negeri, legalisir ijazah dari pihak terkait, kantor pajak, KPK untuk LHKPN.

“Itu kan membutuhkan waktu untuk berproses, sementara lembaga di luar itu kan jadwalnya juga terbatas sesuai hari kerja,” kata Rudi. (*)

Baca Juga: Muncul Isu Pasangan Boneka Lawan Gibran di Pilkada Solo, PKS : Bencana Demokrasi Bisa Kita Hindarkan

Baca Juga: Dukung Wempi-Jakaria dalam Pilkada Serentak 2020, Ratusan Pemuda Malinau Bentuk Gerakan Muda WIRA

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved