Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Beber Nasib Gedung Kejaksaan Agung, Jilatan Api dari Atas ke Bawah

Terbakar 11 jam, Pakar Konstruksi beber nasib Gedung Kejaksaan Agung, masih bisa dipakai atau tidak?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap Layar kompas TV
Kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikabarkan mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) malam. 

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi lantaran dipengaruhi oleh kegagalan dari segi arsitektonis bangunannya.

Dikatakannya bahwa dalam bangunan tersebut tidak memiliki atau memang tidak dirancang untuk bisa mengendalikan atau setidaknya meminimalisir terjadi kebakaran hebat seperti yang terjadi saat ini.

Namun Manlian Ronald mengaku tidak bisa lantas menyalahkan sepenuhnya kepada arsitektonisnya.

"Jadi kalau untuk bangunan gedung yang terbakar Kejaksaan Agung ini, saya menyampaikan secara teknis itu kita harus kenal dulu, ini kegagalan arsitektonis, bukan cuman percikan api," ujar Manlian Ronald.

"Kalau kita pelajari, jilatan api itu dari bawah ke atas, ini unik dari atas ke bawah dan itu menyebar secara horisontal dan vertikal secara cepat," jelasnya.

Dirinya menambahkan karena gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu merupakan bangunan yang masuk kategori cagar budaya atau bangunan lama.

Sehingga diakui desain maupun fasilitas keamanannya, khususnya untuk mencegah kebakaran tidak secanggih bangunan modern sekarang ini.

 Dicairkan Besok, Hanya 7,5 Juta Karyawan yang Penuhi Syarat Terima BLT Rp 600 Ribu, Cek Nama Kamu

"Artinya flashover api itu terbuka luas, artinya itu tidak ada Kompartemenisasi, kemudian sistem proteksi kebakaran secara khusus mengarahkan api keluar gedung itu tidak ada dan tidak maksimal," katanya.

"Ini kegagalan arsitektonis, selain dari sistem proteksi yang memang untuk cagar budaya."

"Tidak bisa disamakan cagar budaya dengan bangunan gedung yang lain," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pakar Kontruksi Sebut Gedung Kejaksaan Agung Tak Bisa Dipakai Lagi, Nilai Ada Fungsi yang Salah, https://wow.tribunnews.com/2020/08/24/pakar-kontruksi-sebut-gedung-kejaksaan-agung-tak-bisa-dipakai-lagi-nilai-ada-fungsi-yang-salah?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved