Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Beber Nasib Gedung Kejaksaan Agung, Jilatan Api dari Atas ke Bawah
Terbakar 11 jam, Pakar Konstruksi beber nasib Gedung Kejaksaan Agung, masih bisa dipakai atau tidak?
TRIBUNKALTIM.CO - Terbakar 11 jam, Pakar Konstruksi beber nasib Gedung Kejaksaan Agung, masih bisa dipakai atau tidak?
Peristiwa kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung selama 11 jam.
Meski demikian, gedung tersebut tak roboh.
Namun, Pakar Konstruksi punya penilaian apakah gedung Kejaksaan Agung itu masih bisa digunakan atau tidak.
Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020).
Manlian Ronald mengatakan bahwa gedung Kejaksaan Agung yang terbakar kemungkinan sudah tidak bisa dipakai lagi secara normal.
• Haris Azhar Tak Tinggal Diam Disorot Antasari Azhar, Pakar Bongkar Kejanggalan Kebakaran Kejagung
• Dijuluki Lucinta Luna dari Makassar, Waria Ini Jadi Pria Kembali dan Menikah, Alasannya Mengharukan
• Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Curiga Sikap Mahfud MD dan ST Burhanuddin, Dahului Polisi
• Viral di Facebook, Bocah Sempoyongan Dicekoki Miras, Polisi Turun, Pelaku Syok, Korban Dibawa ke RS
Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020).
Dikatakannya bahwa proses kebakaran terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 11 jam.
Karena seperti yang diketahui, api mulai membara pada pukul 19.10 WIB dan baru bisa dipadamkan sepenuhnya pada keesokan harinya, yakni pukul 06.00 WIB.
Menurut Manlian Ronald, normalnya gedung bekas terbakar yang bisa dipakai lagi sebagaimana fungsi awalnya adalah ketika hanya terbakar berkisar selama 2 sampai 3 jam saja.
Selebihnya justru akan menimbulkan risiko yang tinggi, terlebih untuk bangunan-bangunan besar dan tinggi.
"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam.
Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.
"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.
Oleh karenanya, dirinya merasa ragu apabila gedung tersebut nantinya masih bisa difungsikan kembali secara normal.
"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," katanya.
Selain itu, Manlian Ronald juga mempertanyakan penempatan Jaksa Agung yang berada di lantai dua di gedung yang diketahui merupakan cagar budaya tersebut.
Menurutnya tidak sejalan antara fungsi bangunan cagar budaya yang justru digunakan sebagai fungsi pemerintahan.
"Kedua, sehubungan cagar budaya.
• Giring Nidji Bocorkan Respon Jokowi Soal Niatnya Maju Pilpres 2024, Lapor Saat Jadi Plt Ketum PSI
Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," ungkap Manlian Ronald.
"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrofit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjutnya.
"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.
Kejanggalan Api
Pakar Kontruksi UPH, Prof Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung.
Manlian Ronald mengaku menemukan sebuah kejanggalan atas peristiwa kebakaran tersebut.
Dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020), dirinya mengungkapkan bahwa kejanggalan tersebut adalah dilihat dari jilatan api yang justru berlangsung dari atas ke bawah.
Karena seperti yang diketahui, api pertama kali muncul dari lantai enam, hingga pada akhirnya mampu melahap seluruh gedung utama Kejaksaan Agung, mulai dari sayap utara ke selatan.
• Cek Rekening, BLT Rp 600 Ribu Bisa Cair Hari Ini, Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira untuk Guru Honor
Sedangkan wajarnya dalam peristiwa kebakaran adalah perambatan api biasanya terjadi dari bawah ke atas.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi lantaran dipengaruhi oleh kegagalan dari segi arsitektonis bangunannya.
Dikatakannya bahwa dalam bangunan tersebut tidak memiliki atau memang tidak dirancang untuk bisa mengendalikan atau setidaknya meminimalisir terjadi kebakaran hebat seperti yang terjadi saat ini.
Namun Manlian Ronald mengaku tidak bisa lantas menyalahkan sepenuhnya kepada arsitektonisnya.
"Jadi kalau untuk bangunan gedung yang terbakar Kejaksaan Agung ini, saya menyampaikan secara teknis itu kita harus kenal dulu, ini kegagalan arsitektonis, bukan cuman percikan api," ujar Manlian Ronald.
"Kalau kita pelajari, jilatan api itu dari bawah ke atas, ini unik dari atas ke bawah dan itu menyebar secara horisontal dan vertikal secara cepat," jelasnya.
Dirinya menambahkan karena gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu merupakan bangunan yang masuk kategori cagar budaya atau bangunan lama.
Sehingga diakui desain maupun fasilitas keamanannya, khususnya untuk mencegah kebakaran tidak secanggih bangunan modern sekarang ini.
• Dicairkan Besok, Hanya 7,5 Juta Karyawan yang Penuhi Syarat Terima BLT Rp 600 Ribu, Cek Nama Kamu
"Artinya flashover api itu terbuka luas, artinya itu tidak ada Kompartemenisasi, kemudian sistem proteksi kebakaran secara khusus mengarahkan api keluar gedung itu tidak ada dan tidak maksimal," katanya.
"Ini kegagalan arsitektonis, selain dari sistem proteksi yang memang untuk cagar budaya."
"Tidak bisa disamakan cagar budaya dengan bangunan gedung yang lain," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pakar Kontruksi Sebut Gedung Kejaksaan Agung Tak Bisa Dipakai Lagi, Nilai Ada Fungsi yang Salah, https://wow.tribunnews.com/2020/08/24/pakar-kontruksi-sebut-gedung-kejaksaan-agung-tak-bisa-dipakai-lagi-nilai-ada-fungsi-yang-salah?page=all.