Bareskrim Polri Ungkap Pengakuan Djoko Tjandra, Suap Jenderal Polisi agar Dihapus dari Red Notice

Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya

Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. 

Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

 Harus Hamil Lagi di Usia Tua, Desy Ratnasari Hanya Bisa Menahan Tawa dan Anggap Sebagai Tantangan

 RESMI, BLT Karyawan Swasta Batal Dicairkan 25 Agustus, Ida Fauziyah Jelaskan Alasan Data BPJamsostek

 JADWAL BARU Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Cair Gelombang Pertama hanya 2,5 Juta Pekerja

 BLT Rp 600 Ribu Langsung Masuk Rekening! Jangan Langsung Kecewa Bila Belum Masuk, Ini Kata Kemensos

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.(Igman/Tribunnews)

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari red notice, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/25/djoko-tjandra-mengaku-beri-uang-ke-polisi-agar-dihapus-dari-red-notice?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved