Ketahuan Tilep Uang Pajak Kantor, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Tembak Mati Bosnya
Siapa sangka otak dari pembunuhan terhadap pengusaha Sugianto (51), di depan ruko Royak Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak lain karyawatinya se
NL ketahuan menggelapkan pajak perusahaan. Korban mengancam akan melaporkan pelaku ke Kepolisian.
“Yang bersangkutan (NL) ada di dalam ancaman korban sehingga minta korban dieksekusi,” tambah Irjen Pol Nanan Sudjanan.
M kemudian mencari kelompok pembunuh bayaran. Sementara NL menyiapkan uang Rp 200 juta untuk membunuh bosnya.
Pada 4 Agustus, NL mengirimkan Rp 100 juta dari rekening miliknya ke rekening M.
Sementara Rp 100 juta diberikan secara tunai pada 6 Agustus 2020. Pembunuhan kemudian dilakukan oleh dua eksekutor lapangan.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap 12 orang. Selain NL dan suami sirinya, tersangka lain adalah DM alias M, SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.
“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Irjen Pol Nanan Sudjanan.
Irjen Pol Nanan Sudjanan menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.
AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY. DW beserta R dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Tersangka TH, lanjut Nana, berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.
AJ membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp 20 juta.
Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.
“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Irjen Pol Nanan Sudjanan.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.