Ketahuan Tilep Uang Pajak Kantor, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Tembak Mati Bosnya

Siapa sangka otak dari pembunuhan terhadap pengusaha Sugianto (51), di depan ruko Royak Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak lain karyawatinya se

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Barang bukti yang dihadirkan dalam rilis kasus penembakan pengusaha bos ekspedisi di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Polisi menangkap 12 pelaku penembakan mati di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Penembakan maut tersebut diotaki oleh karyawati korban bernama Nur Lutfiah (34) akibat sakit hati. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA- Siapa sangka otak dari pembunuhan terhadap pengusaha Sugianto (51), di depan ruko Royak Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak lain karyawatinya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, NL, karyawati tersebut, harus menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa bosnya itu.  

Sugianto ditembak di bagian belakang kepala hingga tewas, penembakan terjadi di lokasi yang tak jauh dari kantornya.

Peristiwa penembakan di depan ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terjadi pada 13 Agustus 2020

Hasil pemeriksaan, NL membayar hingga Rp 200 juta untuk eksekusi.

Hal itu diketahui setelah polisi menangkap 12 tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nanan Sudjanan menjelaskan, NL meminta R alias M, suami sirinya mencari cara membunuh Sugianto lantaran kesal sering dimaki dan dilecehkan.

NL adalah karyawati yang bekerja di perusahaan PT. DTJ, milik Sugianto.

Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL sakit hati dan menggelapkan pajak perusahaan.

Motif lain, NL yang bekerja di bagian administrasi keuangan takut lantaran ketahuan menggelapkan uang pajak kantor.

Baca juga: Jokowi Pastikan 290 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tersedia Untuk Masyarakat Indonesia

Baca juga: Hari Ini BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Ada 1 Jutaan di Kalimantan

NL pertama meminta bantuan suami sirinya pada 20 Maret 2020.

“Sekitar bulan Maret tanggal 20, si pelaku (NL) menyampaikan kepada R alias M tetapi tidak dihiraukan,” kata Irjen Pol Nanan Sudjanan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Nana menambahkan, NL kembali meminta bantuan suami sirinya pada 4 Agustus, setelah mendapat ancaman dari korban.

NL ketahuan menggelapkan pajak perusahaan. Korban mengancam akan melaporkan pelaku ke Kepolisian.

“Yang bersangkutan (NL) ada di dalam ancaman korban sehingga minta korban dieksekusi,” tambah Irjen Pol Nanan Sudjanan.

M kemudian mencari kelompok pembunuh bayaran. Sementara NL menyiapkan uang Rp 200 juta untuk membunuh bosnya.

Pada 4 Agustus, NL mengirimkan Rp 100 juta dari rekening miliknya ke rekening M.

Sementara Rp 100 juta diberikan secara tunai pada 6 Agustus 2020. Pembunuhan kemudian dilakukan oleh dua eksekutor lapangan.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap 12 orang. Selain NL dan suami sirinya, tersangka lain adalah DM alias M, SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.

“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Irjen Pol Nanan Sudjanan.

 Irjen Pol Nanan Sudjanan menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.

AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY. DW beserta R dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Tersangka TH, lanjut Nana, berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.

AJ membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp 20 juta.

Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Irjen Pol Nanan Sudjanan.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga: NEWS VIDEO Hari Ini Ridwan Kamil Disuntik Vaksin Covid-19, Berikut Persiapan Gubernur Jawa Barat

Baca juga:  Anggota DPRD Kutai Timur yang Positif Covid-19 Belum Sempat ke Kantor

Motif pembunuhan

Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL merasa sakit hati sering dimaki dan dilecehkan selama bekerja.

“NL sering diajak melakukan hal-hal di luar pekerjaan. Dia sering diajak melakukan persetubuhan. Ada pernyataan dari korban juga yang suka menyebut NL sebagai perempuan tidak laku,” kata Irjen Pol Nanan Sudjanan.

NL yang bekerja di bagian administrasi keuangan juga takut lantaran sempat menggelapkan uang pajak kantor.

“Yang bersangkutan ketakutan karena dari tahun 2015 di bagian administrasi keuangan banyak mengurusin pajak, ternyata tidak semua disetorkan ke kantor pajak,” kata Irjen Pol Nanan Sudjanan.

Sugianto yang mengetahui hal tersebut mulai curiga kepada NL. Sugianto sempat mengancam akan melaporkan NL ke pihak kepolisian.

Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya, ketika hendak pulang ke rumah untuk makan siang.

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban tewas di lokasi kejadian.

Penembakan tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku menggunakan topi dan jaket, serta masker datang menghampiri korban.

Pelaku yang sudah berhadapan dengan korban berpura-pura melewati dan berbalik arah.

Saat itulah, pelaku mengarahkan senjata dan menembak ke bagian belakang kepala korban.

Namun, korban saat itu masih sadar lalu berlari. Pelaku kemudian mengejar korban.

Hasil olah TKP, polisi menemukan lima selongsong peluru di sekitar lokasi.

Hasil visum menunjukan korban mengalami luka tembak sebanyak lima kali pada bagian badan dan kepala.

Tiga peluru mengenai dada dan perut. Sementara dua peluru mengenai kepalanya.

Polisi sempat membuat sketsa wajah dua eksekutor berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Habisi Bosnya di Kelapa Gading, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran Rp 200 Juta, https://batam.tribunnews.com/2020/08/25/habisi-bosnya-di-kelapa-gading-karyawati-sewa-pembunuh-bayaran-rp-200-juta?page=all.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved