Misteri Harun Masiku, Tetangga Dengar Sudah Meninggal, Istri Sudah 4 Bulan Tak Terlihat di Rumah

Misteri Harun Masiku, tetangga dengar sudah meninggal, istri sudah 4 bulan tak terlihat di rumah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/ KPU
Harun Masiku 

DPP PDI Perjuangan mengupayakan Harun Masiku agar mendapatkan posisi di DPR RI pada periode 2019-2024.

 Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA

 Detik-detik Najwa Shihab Tertunduk Menangis di Mata Najwa, Sopir Jenazah Covid-19 Sebut Bulan Puasa

 Tak Hanya Pelanggan PLN 1300 VA, Ada Potensi Perluas Kebijakan Diskon Listrik untuk UMKM & Industri

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, menanyakan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto alasan memprioritaskan Harun Masiku dibandingkan 6 nama lainnya di daftar calon anggota legislatif (caleg) PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

"Kekhususan apa yang dimiliki Harun Masiku sehingga bisa dilihat dia peringkat ke-5 ada usulan DPP untuk PAW, sampai diperjuangkan di Senayan?" tanya Ronald saat sidang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2020).

"Rapat DPP partai (PDIP,-red) yang memutuskan hal tersebut. Dan salah satu pertimbangannya rekam jejak saudara Harun Masiku," jawab Hasto.

Hasto Kristiyanto menjelaskan upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 berlandaskan hukum.

Dia mengaku sudah memerintahkan Donny Istiqomah, pengacara PDIP, melakukan kajian hukum untuk mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).

DPP PDIP mengajukan judisial review terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan I jo. Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

DPP PDI P bermaksud meminta penjelasan kepada MA untuk melakukan pergantian Nazaruddin Kiemas yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I telah meninggal dunia pada hari Selasa 26 Maret 2019.

MA mengabulkan upaya judisial review itu. Pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, MA menegaskan parpol memiliki kedaulatan di mana caleg terpilih yang berhalangan tetap maka suara dikembalikan kepada partai politik.

Akhirnya pada Juli 2019, Rapat Pleno DPP PDIP memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang memperoleh sejumlah 34.276 suara.

Sedangkan caleg lainnya, Darmadi Djufri, dengan perolehan suara sah 26.103 suara, Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara, Diah Oktasari dengan perolehan suara sah 13.310, Doddy Julianto dengan perolehan suara sah 19.776, Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878, Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699, dan Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.

 Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Kompak Minta KRL Distop, Begini Jawaban Jajaran Luhut Pandjaitan

 KFC Susul Ramayana, Rumahkan Ratusan Karyawan Karena PSBB, Gaji di Bawah UMP Kena Potong 30 Persen

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto selaku Sekjen PDIP meminta Donny mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

JPU pada KPK menanyakan kepada Hasto apakah memberitahu kepada Harun terkait keputusan rapat pleno PDIP itu.

Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

"Pada saat Harun Masiku ditetapkan partai bahwa dia akan mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas apakah partai pernah menyampaikan hal itu ke Harun Masiku?" tanya Jaksa Ronald.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved