Sabtu, 18 April 2026

Setubuhi Pacar, Pelajar SMK di Bontang Diduga jadi Pelaku, Aksinya di Rumah Kosong

Malang nasib pelajar SMK di Bontang Kalimantan Timur ini. Ia harus berhadapan dengan hukum, lantaran menyetubuhi kekasihnya sendiri.

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi korban perbuatan asusila. Malang nasib pelajar SMK di Bontang Kalimantan Timur ini. Ia harus berhadapan dengan hukum, lantaran menyetubuhi kekasihnya sendiri. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Malang nasib pelajar SMK di Bontang Kalimantan Timur ini. Ia harus berhadapan dengan hukum, lantaran menyetubuhi kekasihnya sendiri.

Malang nasib pelajar SMK di Bontang Kalimantan Timur ini. Ia harus berhadapan dengan hukum, lantaran menyetubuhi kekasihnya sendiri.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan pihaknya yang menerima laporan langsung mengambil tindakan.

Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan B pada Senin (24/8/2020) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Perbuatan pidana tersebut dilakukan di salah satu rumah kosong di Jalan Ir Soekarno-Hatta.

BREAKING NEWS Bontang Tambah 48 Kasus Positif Virus Corona, 47 Orang Asal Klaster PKT

Cegah Stigma Sosial pada Panderita Covid-19, Pemerintah Kota Bontang Minta Media Lakukan Hal Ini

127 Kasus Positif Tidak Diisolasi di Rumah Sakit, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19 Bontang

Usai dilakukan penyelidikan dan investigasi, B akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Belimbing, Bontang Barat Kota Bontang Kalimantan Timur sekitar pukul 16.00 Wita.

"Korbannya adalah kekasihnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun. Keduanya masih berstatus pelajar," ungkapnya.

Belakangan diketahui, B ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dari pengakuannya, ia melakukan persetubuhan sekitar 1 bulan yang lalu.

“Sabtu (4/7/2020) orang tua korban memeriksa HP korban, ada chattingan sudah disetubuhi pacarnya. Saat ditanya, korban mengakui sudah pernah satu kali. Karena keberatan orang tuanya melapor ke Polres,” jelasnya.

Jadwal Puasa Asyura dan Tasua, Dua Hari Sejak Jumat 28 Agustus 2020, Berikut Bacaan Niatnya

Saat ini tersangka diamankan di Polres Bontang. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

(TribunKaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved