Virus Corona di Tarakan

Pemkot Tarakan Sepakat Terapkan Protokol Kesehatan, Hati-hati! Sanksi Tidak Tanggung-tanggung

Sepakat terapkan sanksi, Peraturan Walikota atau Perwali Tarakan tentang sanksi bagi masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan tahap pengkajian

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Ketua Gugus Tugas Tarakan, dr Khairul 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Sepakat terapkan sanksi, Peraturan Walikota atau Perwali Tarakan tentang sanksi bagi masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan tahap pengkajian, Rabu (26/8/20)

Sebelumnya disampaikan sanksi yang akan diberikan salah satunya yakni sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum milik pemerintah kota Tarakan.

Tidak cukup di situ, sanksi administrasi juga bakal diberlakukan dalam Perwali itu. Tidak tanggung-tanggung besaran sanksi yang bakal dikenakan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Walikota Tarakan, dr Khairul sebut besaran sanksi administrasi paling tinggi yakni denda Rp 150 Juta.

"Ini sanksi administrasi, sanksi tata usaha negara itu tidak bisa dinego jadi kalau disebutkan di situ ( Rp 150 juta ) ya harus itu yang dibayar.

Baca juga; Nambah Lagi 1 Kasus Positif Covid-19 di Tarakan, Pelaku Perjalanan dari Kalimantan Selatan

Baca juga; Satpol PP Tarakan Siap Tegakkan Perwali dan Kenakan Sanksi bagi Warga tak Taat Protokol Kesehatan

Ia menyebutkan denda di pelanggaran pertama sebesar Rp 20 juta, yang kedua Rp 100 juta, dan yang ketiga Rp 150 juta.

Besaran sanksi administrasi ini tentu bertujuan sebagai efek jera bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.

"Jadi kita sempurnakan setelah itu kita tandatangani. Kemudian juga peraturannya kan harus ada rekomendasi dari Gubernur. Nanti setelah itu, 2 minggu paling lambat, bisa diberlakukan.

Nah dalam fase itu lah kita sosialisasi mengenai isinya, mekanisme penerapannya dan sebagainya. Saya kira kita akan kerja keras lagi seperti dulu," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved