Total PNS Dapat Libur 11 Hari, Bisa Nikmati Natal dan Tahun Baru 2021, Cuti Bersama Diteken Jokowi
PNS dapat libur 11 hari, bisa nikmati Natal dan Tahun Baru 2021, cuti bersama sudah diteken Jokowi
TRIBUNKALTIM.CO - PNS dapat libur 11 hari, bisa nikmati Natal dan Tahun Baru 2021, cuti bersama sudah diteken Jokowi.
Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS dipastikan bisa menikmati pergantian tahun lebih panjang.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menetapkan jadwal cuti bersama untuk PNS.
Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat Pemerintah meniadakan cuti bersama Idul Fitri untuk menghindari aktivitas mudik.
Kini, Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
• Di ILC, MAKI Bicara Dugaan Jaksa Agung Ada di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kejanggalan Proses Pinangki
• Amien Rais Bongkar Sosok Pemberi Perintah Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung, Respon ST Burhanuddin?
• Bukan Hanya Telkomsel, XL Axiata, Tri, Axis Juga Sediakan Kuota Murah Belajar, Ini Cara Dapatkannya
• Rocky Gerung Beber Akal Sehat Karni Ilyas Pulih, Sebut ILC Lembaga Penampung Kemarahan Publik
Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.
Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.
Tak Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Tahun Depan
Tahun 2021 dipastikan tidak ada kenaikan gaji bulanan untuk PNS, TNI, Polri.