BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Cair, Guru Honorer Masih Gigit Jari, Ini Penjelasan Nadiem
Para guru honorer masih harus menunggu hingga mereka juga bisa mendapatkan BLT ( Bantuan Langsung Tunai) dari Pemerintah.
"Calom penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut ( BPJamsostek ) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta."
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses.
Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta."
"Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.
Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Honorer Juga Dapat
Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.
Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.
"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.
Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.
"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Pastikan Belum Ada Bantuan untuk Guru Honorer, Ini Penjelasan Mendikbud, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/27/pemerintah-pastikan-belum-ada-bantuan-untuk-guru-honorer-ini-penjelasan-mendikbud.
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Program Subsidi Gaji Pekerja Diluncurkan Besok, 27 Agustus 2020" dan Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Karyawan di Palembang Sudah Dapat Transfer Subsidi Gaji Pekerja, Totalnya 1,2 Juta .