Kajati Kaltim Enggan Komentari Perkara Korupsi di Bontang, Kajari Dasplin Beber 4 Kasus Mencolok
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimatan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman enggan mengomentari kasus yang ditangani Kejari Bontang saat dita
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimatan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman enggan mengomentari kasus yang ditangani Kejari Bontang saat ditanya awak media dalam kunjungan kerjanya di Bontang, Kalimantan Timur.
“Kalau perkara yang ditangani Kejari Bontang, silakan tanya langsung sama ibu Kajari,” tuturnya.
Kajati Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, agenda kunjungannya ke Bontang untuk meninjau seluruh jaksa yang bertugas di Kejari Bontang.
“Kalau penyidikan segera ke penuntutan. Kalau sudah penuntutan segera limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara Kajari Bontang, Dasplin mengakui situasi pandemi Virus Corona ( covid-19 ) jadi faktor penghambat kerja Kejari Bontang.
“Kami tidak bisa paksa terlalu cepat. Tapi kami prioritaskan, harus ada kasus yang dilimpahkan tahun ini," ucapnya.
Ia pun membeberkan 4 kasus menonjol yang ditangani pihaknya, di antaranya kasus Peruda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), kasus dana hibah Provinsi Kaltim, kasus korupsi penyimpangan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2010-2011 dan kasus Korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME).
Baca juga: Istri di Madiun Ambrukkan Rumah, Lantaran Si Suami yang Kerja di Taiwan Selingkuh
Baca juga: Sempat Dirawat di RSUD AWS Akibat Positif Corona, Mantan Direktur RSUD IA Moeis Samarinda Meninggal
Dasplin mengakui bahwa kasus Perusda AUJ jadi prioritas mereka, sebab tersangka sudah ditetapkan.
Untuk kasus korupsi BME masih dalam tahap perhitungan kerugian negara.
“Kami masih menunggu lagi,” katanya.
Sementara kasus korupsi dana LPDB di KJKS Halal Bank dan dana hibah provinsi masih dalam proses.
"Bila ada temuan kerugian negara, 2 kasus itu pasti ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya. (*)