Breaking News

Nelayan Bontang Kuala Bertekad Ubah Image, Setop Tangkap Ikan Pakai Bom dan Racun

Riza Indra Riadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar nelayan tidak melakukan kembali kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem laut

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Sosialisasi Penanganan dan Pelanggaran Destruktive Fishing di BPU Bontang Kuala, Bontang, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Nelayan Bontang Kuala bertekad mengubah image alias pandangan yang disematkan terhadap mereka, lantaran masih menggunakan bom ikan saat melaut. Kamis (27/8/2020) mereka deklarasi Setop Penggunaan Bom Ikan, Racun dan Bius dalam Penangkapan Ikan.

Untuk diketahui, Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim menggelar Sosialisasi Penanganan dan Pelanggaran Destruktive Fishing di BPU Bontang Kuala, Bontang.

Kadis Kelautan dan Perikanan Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar nelayan tidak melakukan kembali kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem laut.

Salah satu program dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim untuk menggantikan penangkapan ikan dengan menggunakan bom, yakni budidaya ikan dengan jaring terapung atau keramba terapung.

"Kami juga menyiapkan untuk bibit lobster dan ikan kerapu. Untuk mensukseskan program pemerintah tersebut dibutuhkan waktu atau butuh proses sehingga selama dalam peralihan nantinya diharapkan para nelayan berkomitmen tidak akan melakukan Pelanggaran Destruktive Fishing lagi," ungkapnya.

Baca juga; Tak Update Nomor Rekening, Bantuan BSU Rp 600 Ribu di Bontang tak Bisa Dicairkan

Baca juga; DEADLINE Setor Nomor Rekening Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Salah

Kasat Polair Polres Bontang, Iptu Iskandar B menjelaskan terdapat beberapa Faktor penyebab nelayan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom ikan. Di antaranya faktor SDM, faktor ekonomis, faktor sosialisasi yang tidak ada solusi dan faktor keturunan dan lingkungan.

"Polres Bontang telah banyak melakukan upaya penindakan terhadap para nelayan. Upaya pendekatan dengan para Nelayan juga terus kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan atas dampak dari penangkapan ikan dengan menggunakan bom," katanya.

Lebih lanjut, kata Iskandar, dengan adanya Deklarasi ini diharapkan para nelayan benar-benar berkomitmen berhenti melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan Bom.

Poin Deklarasi;

1. Menghentikan penggunaan bahan peledak, bius, racun dan kompresor untuk menangkap ikan;

2. Tidak menampung, mengedarkan dan membeli ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak, bius dan racun;

3. Siap menjadi pelopor dan menjaga lingkungan Laut serta memelihara sumber daya Ikan demi kepentingan bersama menuju Kaltim bebas Destructive Fishing. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved