Program Asimilasi 28 Napi Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Berau Dinyatakan Bebas
Sebanyak 28 dari 33 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dinyatakan bebas
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sebanyak 28 dari 33 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dinyatakan bebas, Kamis (27/8/2020).
Mereka wajib mengikuti program asimiliasi atau proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Prayitno mengatakan, asimilasi tersebut diberlakukan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Juga Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada 1 April 2020.
Baca juga; UPDATE Virus Corona di Berau, Ada 2 Lokasi Potensial Penyebaran Covid-19 di Klaster Gang Jeruk
Baca juga; Cegah Penularan Covid-19, Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Inisiasi Gerakan Berau Bermasker
"Mereka yang mendapat Asimilasi yakni narapidana kasus pidana umum dan narapidana narkotika yang masa hukuman di bawah 5 tahun khususnya narapidana dan anak pidana yang telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya yang jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020," kata Prayitno.
Namun selama menjalani asimilasi, seluruh napi akan diawasi oleh petugas dari balai pemasyarakatan, kepolisian dan kejaksaan.
Serta diwajibkan untuk tetap melapor dan dihimbau untuk tidak melakukan tindak pidana atau melawan hukum selama berada menjalani asimilasi serta diminta untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus nak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran Covid-19," tuturnya.
Untuk diketahui juga, 28 napi yang dinyatakan bebas dan mengikuti program asimilasi tersebut terdiri atas 7 orang yang melakukan tindak pidana perlindungan anak, 7 orang dari tindak pidana Narkotika, 1 orang dari tindak pidana kesehatan.
5 orang dari pelaku tindak pidana kehutanan, 1 orang dari tindak pidana konservasi, 1 dari tindak pidana migas, 1 pengancaman, dan 5 orang adalah tindak pidana pencurian. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim).