Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Keterangan Tommy Sumardi Buat Irjen Napoleon Naik Pitam

Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus red notice Djoko Tjandra, keterangan Tommy Sumardi buat Irjen Napoleon Bonaparte naik pitam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA/ Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (kiri). Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

 Serang Balik Sindiran Bos PDIP Megawati, Deklarator KAMI Tantang Debat Oligarki dan Dinasti Politik

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte.

"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik Polri.

Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan.

Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Emosi Saat Proses Rekonstruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Ini Penyebabnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/28/irjen-napoleon-emosi-saat-proses-rekonstruksi-penghapusan-red-notice-djoko-tjandra-ini-penyebabnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved