Jumat, 12 Juni 2026

Teroris yang Bantai 51 Jemaah Muslim di Selandia Baru Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Lega

engadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, telah memberikan vonis seumur hidup kepada Brenton Tarrant, teroris yang membantai 51 jemaah muslim di K

Tayang:
AFP/JOHN KIRK-ANDERSON / POOL
Terdakwa Brenton Tarrant dibantu petugas untuk berdiri saat persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, CHRISTCHURCH - Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, telah memberikan vonis seumur hidup kepada Brenton Tarrant, teroris yang membantai 51 jemaah muslim di Kota Christchurch pada Jumat, 15 Maret 2019 silam.

Putusan pengadilan ini disambut lega dan penuh kegembiraan, baik keluarga korban yang meninggal maupun orang yang selamat dari tragedi penembakan maut tersebut.

Perasaan haru dan luapan kegembiraan disampaikan oleh keluarga korban dari penembakan tersebut.

Kelompok Muslim dan non-Muslim bersorak dan bernyanyi bersama di luar Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020).

Penganut supremasi kulit putih yang melakukan pembantaian di dua masjid divonis seumur hidup.

Seorang korban selamat mengatakan dia akan bisa tidur di malam hari lagi.

"Apa yang kami lihat ini adalah keadilan yang kami harapkan," kata Gamal Fouda, imam masjid Al Noor di Christchurch.

Para simpatisan menyerahkan bunga kepada para korban dan anggota keluarga yang berduka yang muncul dari Pengadilan Tinggi Christchurch.

Pria bersenjata Brenton Tarrant, (29) memulai aksi pembunuhannya di Masjid Al-Noor telah dihukum seumur hidup.

Sebelum pindah ke masjid kedua di pinggiran kota Linwood ketika Muslim sedang shalat Jumat pada 15 Maret 2019.

Dia membunuh 51 orang hari itu, dan di akhir sidang empat hari.

Dia menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Baca juga: Anies Baswedan Ditentang Politikus PAN dan Bamsoet Soal Rencana Kembali Buka Bioskop di Jakarta

Baca juga: Awas Denda Rp100 Ribu Sampai Rp1 Juta! Kaltim Keluarkan Pergub Protokol Kesehatan Covid-19

Pengungsi Afghanistan Taj Kamran, yang ditembak beberapa kali di kaki dan masih membutuhkan alat bantu berjalan, bersandar di pagar sambil mengangkat tangannya dengan gembira.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved