Sabtu, 25 April 2026

Sesaat Setelah Menarik Pelatuk Senapan, Sabirin Kaget Dengar Teriakan Riswanto, Tembak Rekan Sendiri

Merasa melihat binatang buruannya masuk semak-semak, Sabirin serta merta menarik pelatuk senapannya, lalu terdengar teriakan korban. Ternyata Riswanto

Editor: Mathias Masan Ola
(Shutterstock)
Ilustrasi pistol 9 mm. 

TRIBUNKALTIM.CO - Merasa melihat binatang buruannya masuk semak-semak, Sabirin sertamerta menarik pelatuk senapannya, lalu terdengar teriakan korban. Ternyata Riswanto sudah bersimbah darah.

Nasib naas dialami Riswanto di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pasalnya, ia tewas terkena tembakan dari rekan berburunya sendiri bernama Sabirin pada Rabu (26/8/2020).

Informasi yang dihimpun,sebelum kejadian itu mereka berdua pergi bersama untuk berburu kancil di Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ketika mencari keberadaan kancil, mereka kemudian berpencar satu sama lain. Sesaat kemudian, Sabirin melihat pergerakan seekor kancil yang diketahui masuk ke dalam semak-semak.

Merasa yang dilihat adalah binatang buruannya ia tak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Sabirin kemudian menarik pelatuk senapannya dan mengarahkan ke dalam semak-semak.

Baca juga; Ahli Temukan Virus Corona Ganas di Indonesia, Bermutasi dan Cepat Menular, Tipe GH Paling Agresif

Baca juga; Tolak Tawaran PSG, Ayah Lionel Messi Sebut Anaknya Sudah Pilih Main di Liga Inggris

Saat meletuskan tembakan, sontak Sabirin terkejut karena mendengar teriakan korban dari arah semak-semak. Setelah diperiksa, ternyata Riswanto sudah bersimbah darah karena terkena tembakan pada lehernya.

"Pelaku ini sudah sering berburu bersama korban. Ketika itu ia mengaku melihat kancil tapi tak sadar ternyata yang ditembak adalah temannya sendiri," ujar Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalau saat lewat pesan singkat, Jumat (28/8/2020).

Meski sempat berteriak minta tolong, namun naas korban tak berhasil diselamatkan. Riswanto diketahui tewas di lokasi kejadian. "Korban meninggal ditempat karena luka tembak di leher," terangnya.

Mengetahui hal itu langsung meminta pertolongan warga dan memberitahu keluarganya. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan Sabirin beserta alat bukti senapan yang digunakan.

Atas perbuatannya, Sabirin dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berburu Kancil Berujung Petaka, Riswanto Tewas Tertembak Rekannya Sendiri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved