CPNS 2021
Akhirnya Mulai Ada Titik Terang Formasi CPNS 2021, Ini Kata Tjahjo Kumolo, Ada yang Dilarang Ikut
Akhirnya mulai ada titik terang formasi CPNS 2021, Menpan RB Tjahjo Kumolo beri penjelasan, ada yang dilarang ikut.
Maka, alokasi 2020 dialihkan untuk 2021," tutur Tjahjo Kumolo.
Ini formasi yang dibutuhkan
Pemerintah berencana membuka kembali seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) pada 2021 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.
Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa.
Seperti guru, bidan, perawat, Dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.
Menurut Tjahjo untuk guru formasi yang dibutuhkan sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS.
"Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," ujar Tjahjo Kumolo saat peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Tjahjo Kumolo menambahkan untuk tahun ini pemerintah akan menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terhambat lantaran pandemi Covid-19.
Menurut Tjahjo Kumolo secara prinsip seleksi P3K sudah selesai, namun terdapat realokasi anggaran untuk penanganan pendemi covid-19.
Pihaknya kini sedang mengajukan anggaran untuk menyelesaikan seleksi P3K.
Di sisi lain, Tjahjo Kumolo juga menyinggung misi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terkait reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional.
"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," ujar Tjahjo Kumolo.
• BURUAN! Cara Cek Jadwal Ujian SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini 18 Agustus 2020 & Link Kisi-kisi Soal
Lebih 287 ribu orang dilarang ikut CPNS berikutnya