PLTD Maratua Berau Belum Beroperasi Karena Terkenda Izin, Ini Langkah Ketua DPRD Kaltim

PLTD Maratua, Kabupaten Berau menjadi perhatian Ketua DPRD Kalimantan Timur, Makmur HAPK, Minggu (30/8/2020) karena sampai sekarang belum beroperasi

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Ketua DPRD Kalimantan Timur H Makmur HAPK. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Belum beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Maratua, Kabupaten Berau menjadi perhatian Ketua DPRD Kalimantan Timur, Makmur HAPK, Minggu (30/8/2020).

Mantan Bupati Kabupaten Berau dua periode menyebutkan, bahwa dirinya telah menyurati Pimpinan PLN Unit Induk Wilayah Kaltimtara, untuk mempertanyakan pengoperasian pembangkit berkapasitas 1 megawatt (MW) tersebut.

"Saya sudah melakukan pertemuan bersama Manajer PLN (Unit Induk Wilayah Kaltimtara) secara virtual. Saya sampaikan, agar PLTD Maratua yang sudah dibangun agar segera dimanfaatkan," jelas Makmur, ke Tribun Kaltim.co.

"Saya sudah mengirim surat resmi, agar PLTD tersebut segera difungsikan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang saat ini memang sedang di diinginkan oleh masyarakat yang berada di Kecamatan Maratua,” tuturnya.

Baca Juga: PLTD Maratua Belum Berfungsi Akibat Terkendala Izin Operasi, Camat Bakal Sampaikan ke Gubernur

Baca Juga: Jalan Antarkampung Sudah Tehubung, Bupati: Maratua Satu-atunya Kecamatan Termaju Infrastrukturnya

Lanjut Makmur mengatakan, dengan beroperasinya PLTD Maratua, maka salah satu persoalan masyarakat di pulau yang terkenal dengan wisata bawa lautnya itu bisa teratasi.

"Saya menekankan kepada Pimpinan PLN Unit Induk Wilayah Kaltimtara agar PLTD yang sudah di bangun dalam waktu dekat ini bisa segera di pungsikan," tegasnya.

Sebelumnya Camat Maratua, Marsudi mengatakan, bahwa di wilayah yang terkenal dengan kekayaan alam di bawah lautnya itu telah dibangun jaringan listrik sepanjang 15 kilo meter serta pembangkit dengan kapasitas 1 Mega Watt

"Jaringan listrik kami di Maratua sebenarnya sudah dibangun kurang-lebih 15 Km, juga sudah dibangunkan pembangkit dengan kapasitas 1 MW," kata Marsudi ke Tribun Kaltim.co.

"Yang menjadi permasalahan sampai saat ini belum nyalah karena pihak PLN unit Berau belum memiliki izin pengoperasian dari PLN pusat atau regional," tuturnya.

Padahal kata Marsudi jika PLTD Maratua bisa beroperasi maka akan menekan inflasi, pasalnya selama ini masyarakat mengandalkan genset untuk penerangan listrik. Sehingga masyarakat mengeluarkan biaya lebih untuk membeli bahan bakar minyak.

Camat Maratua itupun mengaku tak akan tinggal diam, dalam waktu dekat bakal memohon kepada provinsi yakni Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi agar izin pengoperasian PLTD Maratua bisa segera difungsikan.

Terkait masalah lahan PLTD sendiri kata Marsudi tidak ada lagi masalah sebab ganti rugi lahan lokasi PLTD telah diselesaikan dan dibayarkan ke masyarakat sejak 2019 lalu.

Jika jaringan listrik ini beroperasi tiga Kampung bakal menikmati infrastruktur dasar tersebut diantaranya Kampung Bohe Silian, Payung-payung, dan Teluk Harapan karena telah memiliki jaringan listrik sementara kampung yang belum memiliki jaringan listrik yakni kampung Teluk Alulu. (*)

Baca Juga: Jaga Wilayah NKRI, Pemkab Berau Dorong Pusat Bangun Pos Pengawasan di Maratua

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-75, Wabup Berau Agus Tantomo Kibarkan Sang Merah Putih di Bawah Laut Maratua

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved