Virus Corona di Kukar
Selama Pandemi Covid-19, Lapas Perempuan Klas IIA di Tenggarong Sediakan Layanan Video Call
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Samarinda di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menjadi salah satu
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Samarinda di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menjadi salah satu unit pelaksana teknis yang diusulkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur (Kaltim) guna memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda, Sri Astiana menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, salah satunya telah melakukan pencanangan zona integritas yang dihadiri aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami semua menyatakan sikap untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK,” ujarnya, Minggu (30/8/2020).
• Eks RSUD AM Parikesit Tenggarong Bakal Dijadikan Pusat Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba
• Bupati Edi Damansyah Sebut Pelayanan Publik Berbasis IT Sudah Berkembang di Kutai Kartanegara
• Lapas Kelas IIA Tenggarong Over Kapasitas, Kalapas Harap Lahan Dijanjikan Pemda Segera Terealisasi
Lanjut dia menjelaskan, selain pencanangan zona integritas, pihaknya juga melakukan enam area perubahan yang memang dilakukan untuk perubahan pelaksanaan tugas maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang kita lakukan selama pandemi covid-19 ini dengan memfasilitasi pelayanan video call antara warga binaan dengan keluarganya, karena tidak bisa kontak langsung untuk membesuk," jelasnya.
Guna dapat menggunakan layanan video call yang disediakan Lapas, terlebih dahulu keluarga warga binaan mendaftar di nomor person Lapas dengan mengisi identitas dan hubungan keluarga dengan warga binaan.
Setelah mendaftarkan diri, selanjutnya petugas akan melakukan panggilan video call dengan keluarga, lalu petugas akan mempersilahkan warga binaan untuk melakukan video call dengan keluarganya.
“Tapi tetap dengan batasan waktu 15 menit dan itu setiap hari, kecuali hari Kamis,” tuturnya.
• Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara Bagikan Sembako
• Warga Muara Wis Kutai Kartanegara Menemukan Seekor Pesut Mahakam Tersangkut Jaring
• Indekos di Tenggarong Seberang Kerap Jadi Ajang Pesta Narkoba, Polisi Bekuk Pelaku Berstatus Pelajar

Selain itu, ada pula layanan video call langsung antara warga binaan dan keluarga yang disiapkan di tiap blok hunian warga binaan.
“Kapanpun dia bisa menghubungi keluarga dari batasan waktu mulai pukul 08.30-11.30 Wita, kemudian dilanjutkan lagi pukul 14.00-16.30 Wita. Jadi, itulah beberapa program yang telah kita lakukan untuk menunjang maksimalnya pelayanan di Lapas,” terangnya.
Ia juga menambahkan, direncanakan pada 8 September 2020 mendatang, akan ada penguatan dari Kementerian terkait wilayah Kaltim yang diusulkan WBK.
“Nanti kita diminta memaparkan pelayanan publik dan inovasi apa yang sudah dilakukan oleh satuan tersebut,” pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Aris Joni)