MASIH BISA! Link dan Syarat Pengajuan Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dicairkan Langsung ke Rekening!

Untuk mendapatkan bantuan BLT Rp2,4 juta, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu, cek link dan syarat pengajuan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Editor: Doan Pardede
hai.grid.id
SYARAT BANTUAN UMKM - (Ilustrasi) Cek link dan syarat pengajuan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Masih ada waktu, cek juga cara daftar bantuan UMKM di dalam artikel 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link dan syarat pengajuan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langsung dicairkan ke rekening penerima.

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM sebesar Rp 2,4 Juta.

Link dan syarat pengajuan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta selengkanya bisa dilihat di dalam artikel.

Bantuan yang diberikan UMKM akan diserahkan langsung ke pelaku usaha melalui transfer rekening.

• Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Buka Pendaftaran, Syarat: Belum Dapat Pinjaman Bank, Ini Cara Daftar

• Tahap Pertama 17 UMKM di Tarakan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Pusat

• Cara Memasarkan Produk UMKM Bagi Pemula, Ada 3 Teknik yang Bisa Dinilai Jitu

• 800 Ribu Usaha Dapat BanPres Jokowi Rp 2,4 Juta, UMKM Yang Belum Dapat Masih Bisa Daftar Di Sini

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu baik secara online maupun offline.

Pendafataran online bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Sementara pendaftaran online, bisa dilakukan dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Anda akan membutuhkan sekitar 15 menit untuk mengisi formulir ini. Identitas pribadi dan data yang terkumpul akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan menekan tombol Submit, Anda setuju untuk memberikan data ke KemenKopUKM untuk dipergunakan dalam berbagai program kementerian, juga ke pihak ke-tiga yang ditunjuk oleh KemenKopUKM terutama untuk keperluan pendataan dan tindak lanjutnya dalam program mitigasi COVID-19.

Berikut cara daftar bantuan UMKM:

1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

2. Isi semua informasi yang diminta

3. Submit

• CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua, Ada 3 Juta Karyawan

• Jadwal Pencairan Tahap 2 BLT Rp 600 Ribu, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 3 Juta Rekening ke Kemnaker

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata Teten.

Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

• SIAP-SIAP CEK SALDO! BLT Pekerja Tahap 2 Kapan Cair? Catat Jadwal, Langsung Rp 1,2 Juta ke Rekening

• Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Buka Pendaftaran, Syarat: Belum Dapat Pinjaman Bank, Ini Cara Daftar

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara, syarat dan kriteria BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.

Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.

Ribuan Pelaku Usaha Mikro Berharap Bantuan

Sejak informasi dibuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh bantuan Rp 2, 4 juta dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, sebanyak 4.000 UMKM di Bireuen sudah mendaftar secara online.

Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Ir Alie Basyah MSi kepada Serambi, Sabtu (29/8/2020).

Menurutnya, setiap UMKM yang mendaftar secara online terdata.

UMKM di Bireuen yang mendaftar tahap pertama mencapai 3.400 unit usaha.

Kemudian, di tahap kedua sekitar 400 unit usaha, dan 100 UMKM mendaftar di tahap ketiga. “Batas akhir pendaftaran 31 Agustus,” ujarnya.

Alie Basyah menjelaskan, bagi UMKM yang ingin mendaftar pastikan syaratnya lengkap yang harus dimasukkan saat pendaftaran melalui online.

Kemudian data pendukung foto usaha mikro dan menengah, serta surat izin usaha dari kepala desa.

Dia menambahkan, pelaku UMKM diminta melakukan pendaftaran secara online, bila memenuhi syarat dan memperoleh bantuan tentu akan diberitahukan melalui online juga.

Bantuan Rp 2,4 juta merupakan bantuan untuk modal kerja untuk mengelola usaha kecil sebagaimana diumumkan pemerintah.

Menyangkut mekanisme pendaftaran, Safrizal, staf Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen mengatakan, bagi UMKM di Bireuen yang berminat untuk diverifikasi guna mendapatkan akses bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, agar dapat membuat akun email google (gmail).

Setelah membuat akun email segera mendaftarkan diri secara online dengan mengisi Formulir Pendataan Usaha Mikro Terdampak Covid-19 Di Kabupaten Bireuen melalui Link: https://bit.ly/DataPelakuUsahaMikroBireuen.

Lalu, syaratnya warga Bireuen memiliki NIK/Nomor Kartu Tanda Penduduk, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya" dan  di serambinews.com dengan judul Ribuan Pelaku Usaha Mikro Berharap Bantuan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved