Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat, Ini Reaksi Mahfud MD Soal SIkap Jenderal Andika Perkasa

Sikap tegas KSAD Jenderal Andika Perkasa, pecat oknum TNI pelaku penyerangan Polsek Ciracas, ini reaksi Menko Polhukam Mahfud MD.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat, Ini Reaksi Mahfud MD Soal SIkap Jenderal Andika Perkasa 

"Insya Allah berjalan dengan prosedur dan dalam rangka pembinaan penegakan hukum. Pembinaan dan penegakan hukum dilakukan secara bersama," kata Mahfud MD.

Tindakan Memalukan

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan tindakan penyerangan terhadap Mapolres Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan dan merugikan nama baik kesatuannya.

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan, dan sangat merugikan nama Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika pun memastikan bahwa para pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan kesalahannya.

Selain itu, mereka juga dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI.

Sudah ada 31 orang yang diperiksa terkait kasus penyerangan pada Sabtu (29/3/2020) dini hari tersebut.

Bahkan 12 di antaranya, termasuk Prada MI yang merupakan provokator kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Andika pun menegaskan pihaknya akan melakukan pemecatan keanggotaan apabila ada lagi anggota TNI AD yang melakukan kekerasan serupa di mana dan dalam kondisi apapun.

"Coba lagi, silakan coba lagi dimana. Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.

Andika menjamin tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyerangan.

Meskipun diakuinya bahwa ada indikasi obstructed the justice atau menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan para pelaku.

"Oleh karena itu bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja.

Bantu kami, kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat," tegas Andika.

Tak hanya itu, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved