Penjelasan Lengkap Badan Bahasa soal Kata 'Anjay' yang Lagi Ramai, Ingatkan Sisi Kebijakan Berbahasa
Berikut penjelasan lengkap Badan Bahasa soal kata anjay yang saat ini tengah ramai di media sosial, ingatkan sisi kebijakan berbahasa.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut penjelasan lengkap Badan Bahasa soal kata anjay yang saat ini tengah ramai di media sosial, ingatkan sisi kebijakan berbahasa.
Di media sosial, penggunaan kata 'anjay' menjadi viral dan trending di media sosial, hingga Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan kata 'anjay'.
Lantas, apa arti kata 'anjay' dan bagaimana sebaiknya penggunaannya, begini penjelasan lengkap Kepala Badan Bahasa, singgung soal kebijakan berbahasa.
Komnas PA mengimbau masyarakat tidak lagi mengunakan kata 'anjay' karena dianggap bermuatan kekerasan verbal.
Dalam laman media sosialnya, Komnas Anak merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'anjay'.
"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," kutip TribunnewsBogor.com dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).
• Lutfi Agizal Lapor KPAI soal Kata Anjay, Ungkap Bukti Video Bocah Nyanyi Lagu Lesty Rizky Billar
• BANYAK SALAH SANGKA! Terkuak Arti Anjay Gemay & Bahasa Gaul Populer 2020 Lain, Arti Kode 4646 & 599?
• Video Anjay Jadi Kontroversi, Salsha Hapus Foto Lutfi Agizal, Minta Keluarga Iis Dahlia Tak Diseret
• Minta Publik Berhenti Gunakan Kata Anjay, Penjelasan Komnas Anak, Lutfi Agizal: Demi Anak Bangsa
Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"
Jika kata 'anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.
Namun jika istilah 'anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'anjay'.
Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'anjay' dalam kalimat sehari-hari.
• SERU! LENGKAP Klasemen MotoGp 2020, Jadwal Hari Ini Minggu 30 Agustus, MotoGP Live Streaming Youtube
• UPDATE - Jadwal MotoGp 2020 dan Link Live Streaming Trans 7, Eks Manajer Rossi Bahagia Marquez Absen
"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana.
Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.
Menanggapi penggunaan kata 'anjay', Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ( Badan Bahasa ) Endang Aminudin Aziz mengatakan dalam ilmu linguistik penggunaan kata harus dilihat dalam berbagai aspek yakni morfologis, semantik, dan pragmatik.
Mengapa turunannya berubah jadi anjay, karena dulu mungkin 10 tahun yang lalu keluar kata yang mirip-mirip dengan itu.
Misal anjrit, anjir sama kata itu juga dipakai sebagai kata gaul," ujar Endang kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Sementara yang kedua adalah makna semantik yakni makna yang sesuai dengan maknanya itu sendiri.
Dalam makna semantik, kata tidak dikaitkan dengan konteks apa.
"Misalnya kalau kita katakan kata anjing.
Anjing ya adalah binatang berkaki empat, suka menggonggong lidahnya menjulur, misalnya itu," tutur Endang.
Sementara makna lainnya adalah makna pragmatik.
Endang mengatakan dalam makna pragmatik, kata dilihat sesuai konteks penggunaannya.
Dirinya menjelaskan makna pragmatik ini harus dimaknai sebagai makna ketika dalam situasi tertentu, dalam kapasitas tertentu, bicara dalam waktu tertentu, kepada orang tertentu.
Endang menyontohkan kata anjing dilihat secara pragmatik dapat berupa ungkapan kekesalan bisa jadi umpatan.
• INGAT! 280 Ribu Orang Dilarang Ikut, TERJAWAB Formasi CPNS yang Dibuka 2021, Jumlahnya Sangat Besar!
• Lepas Messi, Barcelona Beri Syarat Gila ke Manchester City, Pep Guardiola Siap Tumbalkan 9 Aset Ini
"Tapi kata umpatan ini harus dilihat kepada siapa orang ini berbicara.
Kalau misalnya orang sesama teman dekat.
Sudah sangat dekat maka ungkapan anjing tidak menjadi umpatan," ungkap pakar bahasa bidang pragmatik ini.
Terkait dengan penggunaan kata anjay, Endang menilai sebaiknya kata ini dilihat terlebih dulu konteks penggunaannya.
Menurutnya kata anjay dapat digunakan sebagai bentuk kekaguman sehingga tidak dapat bermakna umpatan.

Sementara untuk penggunaan kata ini pada anak-anak, Endang mengatakan anak-anak menggunakan kata anjay karena meniru orang dewasa.
Menurutnya, anak-anak tidak mengerti dengan asal kata anjay.
Meski begitu, Endang menilai sebaiknya anak-anak tidak menggunakan kata anjay karena berasal dari kata anjing.
"Hanya memang dari sisi kebijakan berbahasa ya kata itu memang kayanya tidak layak digunakan secara masif gitu oleh anak-anak.
Apalagi yang belum mengerti.
Apalagi kata anjay berasal dari kata anjing," pungkas Endang.
Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.
• Luhut Pandjaitan Minta Masyarakat Tak Ditakuti Terus-Terusan, Resesi Bukan Akhir dari Segalanya
• Sempat Trending, Gugatan terhadap UU Penyiaran Ancam Kebebasan Live di Medsos, Ini Bantahan RCTI
• Sosok Ini Bisa Bikin Inter Milan Ditikung AC Milan Dalam Perburuan TItisan Andrea Pirlo di Brescia
• Jadwal Pencairan Tahap 2 BLT Rp 600 Ribu, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 3 Juta Rekening ke Kemnaker
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Badan Bahasa Nilai Penggunaan Kata 'Anjay' Harus Dilihat dari Konteksnya Terlebih Dulu dan Tribunjakarta.com dengan judul Menahan Tangis, Lutfi Agizal Cerita Momen saat Dengar Tetangganya yang Bocah Ucap Kata Anjay: Miris