Ada Syarat Standar BBM Minimal RON 91, Muncul Ide Penghapusan Bahan Bakar Pertalite dan Premium
Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya masih menjual bahan bakar minyak ( BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ada syarat standar BBM minimal RON 91, muncul ide penghapusan bahan bakar pertalite dan premium.
Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya masih menjual bahan bakar minyak ( BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU.
Kendati demikian, rencana penghapusan kedua jenis BBM tersebut masih terus digodok.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan rencana penghapusan Pertalite dan Premium sesuai dengan peraturan pemerintah yang mensyaratkan standar BBM minimal RON 91.
• Siap-siap Merogoh Kocek Lebih Dalam, Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite
• Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Tinjau Proyek Pertamina di Balikpapan untuk Kawal Pembangunannya
Di sisi lain, dua jenis BBM yang dijual Pertamina yakni Premium termasuk RON 88 lalu Pertalite masuk kategori RON 90.
Kata Nicke, selain Indonesia, sejauh ini tinggal 6 negara di dunia yang masih menggunakan produk bensin RON 90 ke bawah antara lain Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.
"Jadi itu alasan yang paling penting kenapa kita perlu me-review kembali varian BBM ini, karena benchmark 10 negara seperti ini," jelas Nicke dikutip dari Kontan, Selasa (1/9/2020).
"Sebetulnya Premium dan Pertalite porsi konsumsinya yang paling besar. Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan," kata dia lagi.
• Pertamina Sangatta Mulai Bor Sumur Migas STE 15 STE 04, Targetkan Produksi Capai 200 BOPD
• Pertamina Merugi Rp 11 Triliun, Omongan dan Kinerja Ahok Langsung Disorot PKS, Merem Saja Untung
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017 mengharuskan Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.
BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.
"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," kata Nicke beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas TV.
• Donasi Buat Pendidikan di Balikpapan, Pertamina Sumbang 304 Gadget untuk Belajar Daring
• KRB Siap Dibuka Akhir Agustus, Pertamina Berikan Bantuan untuk Penuhi Kebutuhan Protokol Kesehatan
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengusulkan Premium dihapus karena tidak sesuai teknologi otomotif saat ini.
"Masa kita menggunakan BBM yang kualitasnya zaman 50 tahun yang lalu? Mending dihapus sekalian karena kalau digunakan, kendaraan kita akan cepat rusak," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, aturan pemerintah mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.
Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, belum ada rencana penyesuaian harga BBM Pertamina.