Ada Syarat Standar BBM Minimal RON 91, Muncul Ide Penghapusan Bahan Bakar Pertalite dan Premium

Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya masih menjual bahan bakar minyak ( BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
SPBU DI TOL - Petugas SPBU mengisi BBM ke kendaraan di Rest Area A Tol Samboja-Palaran, Jumat (20/12/2019). Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya masih menjual bahan bakar minyak ( BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ada syarat standar BBM minimal RON 91, muncul ide penghapusan bahan bakar pertalite dan premium.

Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya masih menjual bahan bakar minyak ( BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU.

Kendati demikian, rencana penghapusan kedua jenis BBM tersebut masih terus digodok.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan rencana penghapusan Pertalite dan Premium sesuai dengan peraturan pemerintah yang mensyaratkan standar BBM minimal RON 91.

Siap-siap Merogoh Kocek Lebih Dalam, Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Tinjau Proyek Pertamina di Balikpapan untuk Kawal Pembangunannya

Di sisi lain, dua jenis BBM yang dijual Pertamina yakni Premium termasuk RON 88 lalu Pertalite masuk kategori RON 90.

Kata Nicke, selain Indonesia, sejauh ini tinggal 6 negara di dunia yang masih menggunakan produk bensin RON 90 ke bawah antara lain Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

"Jadi itu alasan yang paling penting kenapa kita perlu me-review kembali varian BBM ini, karena benchmark 10 negara seperti ini," jelas Nicke dikutip dari Kontan, Selasa (1/9/2020).

"Sebetulnya Premium dan Pertalite porsi konsumsinya yang paling besar. Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan," kata dia lagi.

Pertamina Sangatta Mulai Bor Sumur Migas STE 15 STE 04, Targetkan Produksi Capai 200 BOPD

Pertamina Merugi Rp 11 Triliun, Omongan dan Kinerja Ahok Langsung Disorot PKS, Merem Saja Untung

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017 mengharuskan Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.

BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.

"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," kata Nicke beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas TV.

Donasi Buat Pendidikan di Balikpapan, Pertamina Sumbang 304 Gadget untuk Belajar Daring

KRB Siap Dibuka Akhir Agustus, Pertamina Berikan Bantuan untuk Penuhi Kebutuhan Protokol Kesehatan

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengusulkan Premium dihapus karena tidak sesuai teknologi otomotif saat ini.

"Masa kita menggunakan BBM yang kualitasnya zaman 50 tahun yang lalu? Mending dihapus sekalian karena kalau digunakan, kendaraan kita akan cepat rusak," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, aturan pemerintah mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, belum ada rencana penyesuaian harga BBM Pertamina.

“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," jelas Fajriah dikutip dari Antara.

"Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” kata dia lagi.

Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Tak Bisa Main-Main, Ahok Kini Bawa Masuk KPK dan PPATK ke Pertamina, Bebas Minta Data Apa Saja

PKT Bontang Kirim 1,521 Spesimen Swab ke Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Cek Hasilnya

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk.

Termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Rencana Pertamina Hapus Pertalite dan Premium dari SPBU" 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite, Begini Penjelasan Pertamina, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/09/01/rencana-penghapusan-premium-dan-pertalite-begini-penjelasan-pertamina?page=all.
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved