Breaking News

Anggota DPRD Sujiati Sebut Banyak Warga PPU Masih Abaikan Protokol Kesehatan, Perlu Ada Sanksi

Di tengah kondisi pandemi wabah Virus Corona ( covid-19 ) yang terus meningkat dalam sepekan terakhir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pemkab

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Sujiati berharap setiap warga, khususnya di PPU, agar menaati imbauan pemerintah daerah demi menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Di tengah kondisi pandemi wabah Virus Corona ( covid-19 ) yang terus meningkat  dalam sepekan terakhir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pemkab gencar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan covid-19, seperti melakukan social distancing dan physical distancing (menjaga jarak).

Salah satu anjuran yang kerap disampaikan pemerintah adalah mematuhi aturan tersebut bahkan dalam surat Instruksi Presiden (Inpres), serta rencana pemerintah daerah terkait pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker.

Apalagi, PPU menjadi satu di antara daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki warga terkonfirmasi covid-19 cukup tinggi akhir-akhir ini.

Tercatat hari ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terhitung dari 22 Maret 2020 hingga 1 September 2020 mencapai 75 kasus, di antaranya 36 kasus masih dalam perawatan dan 4 kasus lainnya telah dinyatakan meninggal dunia serta sisanya telah dinyatakan sembuh.

Adapun imbauan datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Sujiati.

Dia berharap kepada setiap warga, khususnya di PPU, agar menaati imbauan-imbauan pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara serius.

"Mari kita lawan bersama Virus Corona ini, dengan cara tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Sujiati, Selasa (1/9/2020).

Sujiati mengemukakan, Pemerintah Kabupaten PPU mengusulkan rencana pemberian sanksi berupa denda kepada warga yang tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, seperti warga tidak mengenakan masker ketika berada di lingkungan mayarakat.

"Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengingatkan warga terkait bahaya Virus Corona," kata dia.

Baca juga: Begini Cara Eks Kepala BPN Denpasar Hindari Pengawalan dan Tembak Diri di Toilet Kejaksaan Tinggi

Baca juga: Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit Pertanyakan Polisi: Ada CCTV Kok Dibiarin Dihajar?

Anggota DPRD ini menilai saat ini masyarakat masih banyak yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan covid-19, padahal ini juga baik bagi kesehatan mereka sendiri.

"Beberapa warga PPU mungkin sudah jenuh. Karena terlihat di beberapa tempat bahwa ada warga yang bawa masker tapi tidak dipakai. Biarkan saja berjalan dulu kebijakan denda tersebut. Nanti kita sama-sama lihat apakah efektif atau tidak," ujarnya.

Menurut Sujiati, berbagai cara harus dilakukan untuk mengingatkan akan bahaya covid-19 kepada masyarakat.

Walaupun kebijakan penerapan sanksi berupa denda belum berhasil menekan risiko penularan covid-19 saat ini, maka perlu skema baru dalam penerapan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved