Minggu, 12 April 2026

Begini Cara Eks Kepala BPN Denpasar Hindari Pengawalan dan Tembak Diri di Toilet Kejaksaan Tinggi

Begini cara Eks Kepala BPN Denpasar hindari pengawalan dan tembak diri di toilet Kejaksaan Tinggi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
cphpost
Ilustrasi bunuh diri dengan cara menembak diri sendiri 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini cara Eks Kepala BPN Denpasar hindari pengawalan dan tembak diri di toilet Kejaksaan Tinggi.

Seorang eks Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Denpasar nekat mengakhiri hidup saat terjerat kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah.

Eks Kepala BPN Denpasar ini menembak dirinya sendiri saat berada di toilet Kejaksaan Tinggi.

Kini, polisi pun turun langsung mengusut kejadian ini.

Eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) tewas karena bunuh diri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Mantan Kepala BPN Denpasar itu bunuh diri usai diperiksa penyidik Kejati Bali dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.

 Achmad Yurianto Muncul Lagi, Jelaskan Beda Mendasar Vaksin Covid-19 dan Imunisasi, Cegah Euforia

 Tak Puas Hanya Dengan Tonali, Stefano Pioli Carikan Pesaing Kessie, Conti dan Calhanoglu di AC Milan

 Sanksi Tak Main-Main, Bupati Gowa Ancam PNS yang Tak Bisa Baca Al Quran, Diberi Waktu Setengah Tahun

 Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan, korban bunuh diri di toilet Kejati Bali.

"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata TN, di Kejati Bali, Senin malam.

Maryono mengatakan, TN awalnya diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.

TN saat itu membawa sebuah tas kecil dan diminta menyimpannya di loker sebelum diperiksa.

Lalu, jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin makan dan salat.

Namun, hingga pukul 15.00 Wita, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.

Kejati Bali lalu melacaknya dan menemukan TN berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.

Ia dijemput dan dibawa Kejati untuk dilanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.

Lalu, setelah pemeriksaan rencananya TN akan ditahan ke Lapas Kerobokan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved