Hari Ini Balikpapan Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan, tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu

Warga Balikpapan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan covid-19 mulai hari ini, Selasa (1/9/2020). Pasalnya, Pemerintah Kota Balik

TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengemukakan,bagi warga tak pakai masker akan dikenakan denda administratif yang terbagi dalam tiga opsi, salah satunya bayar Rp 100 ribu. 

Atas dasar STBP maka untuk proses pembayaran sanksi denda, kepada pelanggar diberikan SKDA (Surat Ketetapan Denda Admisnitratif).

Ini sebagai bentuk penetapan besaran denda dan untuk pengantar penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara.

Setelah dilakukan penyetoran denda, maka bukti penyetoran akan disampaikan kepada Satpol PP.

Ini dilakukan untuk pengambilan KTP atau identitas yang ditahan penyidik. Setelah itu proses akan selesai.

Baca juga: Begini Cara Eks Kepala BPN Denpasar Hindari Pengawalan dan Tembak Diri di Toilet Kejaksaan Tinggi

Baca juga: Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit Pertanyakan Polisi: Ada CCTV Kok Dibiarin Dihajar?

Namun, dari proses tersebut, jika pelanggar tidak memiliki kemampuan melakukan pembayaran denda, maka akan dikenakan kewajiban menyediakan 19 masker.

"Kalau tidak mampu melaksanakan penyediaan masker maka bagi perorangan akan diwajibkan kerja sosial," tuturnya.

"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab, akan dikenakan sanksi memberhentian sementara kegiatan," ucapnya. 

Balikpapan Utara Tertinggi Langgar Perwali

Genap satu pekan sosialisasi penerapan Perwali Nomor 23 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 diberlakukan dengan teguran.

Dari evaluasi yang didapat, rupanya jumlah kasus pelanggaran yang mencapai angka 1.012 di seluruh wilayah Balikpapan memiliki hubungan dengan angka kasus.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan wilayah pelanggaran tertinggi pertama di Balikpapan Utara.

"Ranking kedua wilayah Selatan selanjutnya Kota. Setelah saya tanya ternyata ada hubungannya dengan angka kasus di wilayah itu," katanya kepada TribunKaltim, Senin (31/8/2020).

"Makin banyak kasus ternyata pelanggaran makin tinggi. Di Utara paling banyak," ujarnya.

Sementara itu, hasil temuan terbanyak di lapangan memang tidak terlepas dari pelaku usaha, seperti cafe dan resto yang tidak menjaga jarak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved