Hari Ini Balikpapan Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan, tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu

Warga Balikpapan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan covid-19 mulai hari ini, Selasa (1/9/2020). Pasalnya, Pemerintah Kota Balik

TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengemukakan,bagi warga tak pakai masker akan dikenakan denda administratif yang terbagi dalam tiga opsi, salah satunya bayar Rp 100 ribu. 

Diakui Zulkifli, penerapan denda kepada para pelaku usaha memang tampak relatif kecil, yakni Rp 250 ribu.

Namun jika denda dikenakan secara berulang akan menjadi besar.

Sementara, ia pun mengingatkan kepada para pelaku usaha bahwa ada sanksi lain mengenai penutupan sementara kegiatan.

"Keputusan soal penutupan di gugus tugas. Yang terancam penutupan itu yang melakukan pelanggaran tidak jaga jarak, karena yang lain rata-rata sudah terpenuhi," tuturnya.

Mekanismenya, saat pemeriksaan razia, penyidik akan menerbitkan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP). Pelaku usaha akan diberikan formulir model C.

"Di form itu akan ada pasal yang dilanggar beserta sanksi yang akan diberikan," katanya.

Zulkifli menuturkan, dikarenakan perihal jaga jarak berkaitan dengan jumlah kunjungan.

Maka ia menyarankan kepada para pelaku usaha untuk bisa memakai 50 persen dari tempatnya.

"Kalau 100 persen tempat dipakai pasti akan berkerumun. Sementara soal Perwali itu mengatur 14 tempat, kita bagi 3 kelompok. Tertinggi denda di hotel yakni Rp 1 juta," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved