Kabar Gembira, Mahasiswa dan Masyarakat Dapat Bantuan Rp 150 Ribu Per Bulan, Kapan Pencairannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah memberikan kuota gratis untuk guru dan para siswa.
Kali ini mahasiswa juga akan mendaptkan bantuan dari pemerintah.
Mahasiswa yang masih melaksanakan perkuliahan secara online bakal mendapat bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diberikan uang pulsa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
• Menaker Sebut Jadwal Pencairan Tahap 2 BLT Rp 600 Ribu, Cara Cek Rekening di BPJS Ketenagakerjaan
• Mendadak Heboh, Jadi Trending Topic, Klarifikasi Tara Basro tentang Unggahannya soal Vaksin Covid-19
• SELAMAT, Ussy Sulistiawaty Melahirkan, Andhika Pratama: Anak Kelima Sekaligus Putra Pertama Kami
• Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru, September 2020 Sambut Event Elite Pass Season 28 Banyak Hadiah
Besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.
Namun, tak hanya ASN, aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.
Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga.
Isinya, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil pun dapat diberikan biaya paket sesuai kebutuhan paling tinggi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah.
"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).
Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh kementerian/lembaga.
