PANGKAT Tak Main-main! Lengkap Daftar Anggota TNI Disanksi KSAD, Penyerangan hingga Gara-gara Istri

Sejumlah anggota TNI penah diberi sanksi oleh KSAD Andika Perkasa, pelanggarannya, ada yang gara-gara ulah sang istri hingga terlibat penyerangan.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
PENYERANGAN MAPOLSEK CIRACAS - Di awal pernyataanya, KSAD Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari 

5. Serda K

Postingan istri Serda K, AL
Postingan istri Serda K, AL (tniad.mil.id)

KSAD Andika kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K akibat ulah istrinya.

Rupanya istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan BPIP beberapa waktu lalu.

AL menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde."

Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Akibat ulah sang istri, Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Ia dianggap tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

6. Pelaku penyerangan di Mapolres Ciracas

Terbaru, KSAD Andika memberikan sanksi tegas terhadap anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas.

Ia juga menyebut, seluruh orang yang diperiksa masuk kategori pelanggaran pada kitab undang-undang hukum pidana militer serta terancam dipecat dari TNI AD.

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan, mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika.

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan, para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut," kata dia.

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," tambahnya.

Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.

Termasuk pihaknya juga menyiapkan tambahan pasal yang masuk ke dalam kategori obstruction of justice apabila ada yang berusaha berbohong, menyembunyikan atau menghilangkan bukti keterlibatan.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan berusaha menyembunyikan," tegas dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Daryono, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa, Terlibat Penyerangan hingga karena Ulah Istrihttps://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/31/daftar-anggota-tni-yang-disanksi-ksad-andika-perkasa-terlibat-penyerangan-hingga-karena-ulah-istri?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved