RESMI Diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan Masih Terima Rekening Karyawan, Cara Daftar Penerima BLT

Resmi diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan masih terima rekening karyawan, cara daftar penerima BLT

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa via Tribun Sumsel
Bukti transfer subsidi gaji pekerja yang diterima karyawan swasta di Palembang. Ini update seputar, 2 karyawan swasta terima transfer subsidgaji, Menaker Ida Fauziyah sebut BLT Rp 600 ribu cair 27 Agustus 2020. 

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menuturkan dari jumlah itu, 11,3 juta nomor rekening telah tervalidasi.

 Status WhatsApp Istri Kades Bikin Geger, Gambar Kelakuan Kepala Desa di Ranjang dengan Wanita Lain

 BBM Premium dan Pertalite akan Dihapus? Bos Pertamina Beber Sisa 7 Negara Gunakan di Bawah RON 90

 Jadi yang Pertama Soroti Kata Anjay, Selebriti Lutfi Agizal Bocorkan Arti Negatifnya di Komunitas

 Begini Cara Eks Kepala BPN Denpasar Hindari Pengawalan dan Tembak Diri di Toilet Kejaksaan Tinggi

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," terang dia, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Irvansyah melanjutkan, data nomor rekening penerima untuk pencairan tahap dua akan segera diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan ini.

"Data untuk batch kedua akan disampaikan pekan ini ke Kemnaker untuk diproses pencairan sesuai dengan Permenaker 14 tahun 2020," ungkap Irvansyah.

Diketahui pencairan batch pertama bantuan bagi pekerja berupah di bawah 5 juta telah diluncurkan pada Kamis (27/8) lalu.

Pencairan subsidi gaji dilakukan bertahap.

Setiap pekerja akan menerima dana subsidi 600ribu selama 4 bulan.

Mekanismenya, total bantuan 2,4 juta itu akan ditransfer dua kali masing-masing 1,2juta, langsung ke nomor rekening pekerja.

Pemerintah mengucurkan total anggaran sebesar 37,7 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji dari HRD ke BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/01/091634826/batas-pelaporan-rekening-subsidi-gaji-dari-hrd-ke-bpjs-ketenagakerjaan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved