CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan pencairan
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Cara, syarat dan kriteria BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.
Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.
"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.
Ribuan Pelaku Usaha Mikro Berharap Bantuan
Sejak informasi dibuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh bantuan Rp 2, 4 juta dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, sebanyak 4.000 UMKM di Bireuen sudah mendaftar secara online.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Ir Alie Basyah MSi kepada Serambi, Sabtu (29/8/2020).
Menurutnya, setiap UMKM yang mendaftar secara online terdata.
UMKM di Bireuen yang mendaftar tahap pertama mencapai 3.400 unit usaha.
Kemudian, di tahap kedua sekitar 400 unit usaha, dan 100 UMKM mendaftar di tahap ketiga. “Batas akhir pendaftaran 31 Agustus,” ujarnya.
Alie Basyah menjelaskan, bagi UMKM yang ingin mendaftar pastikan syaratnya lengkap yang harus dimasukkan saat pendaftaran melalui online.
Kemudian data pendukung foto usaha mikro dan menengah, serta surat izin usaha dari kepala desa.
Dia menambahkan, pelaku UMKM diminta melakukan pendaftaran secara online, bila memenuhi syarat dan memperoleh bantuan tentu akan diberitahukan melalui online juga.
Bantuan Rp 2,4 juta merupakan bantuan untuk modal kerja untuk mengelola usaha kecil sebagaimana diumumkan pemerintah.
Menyangkut mekanisme pendaftaran, Safrizal, staf Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen mengatakan, bagi UMKM di Bireuen yang berminat untuk diverifikasi guna mendapatkan akses bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, agar dapat membuat akun email google (gmail).
Setelah membuat akun email segera mendaftarkan diri secara online dengan mengisi Formulir Pendataan Usaha Mikro Terdampak Covid-19 Di Kabupaten Bireuen melalui Link: https://bit.ly/DataPelakuUsahaMikroBireuen.
Lalu, syaratnya warga Bireuen memiliki NIK/Nomor Kartu Tanda Penduduk, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro. (*)