Pilkada Kaltara
KPU Kaltara Siap Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, Balongub Diminta Serahkan Hasil Tes Swab PCR
Pemeriksaan kesehatan bakal bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ). Rencananya, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Tarakan
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara ), telah siap dilaksanakan.
Pemeriksaan kesehatan bakal bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ). Rencananya, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Tarakan.
RSUD Tarakan merupakan rumah sakit milik Pemprov Kaltara, dan satu-satunya yang bertipe B di Kaltara. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis, Teguh Dwi Subagyo.
"Pemeriksaan kesehatan pada prinsipnya tinggal pematangan, kemarin kita sudah laksanakan pertemuan terkait teknis di RSUD Tarakan. Menurut skenario awal, tanggal 7 September pemeriksaan kesehatan bagi calon gubernur, serta tanggal 8,9, dan 10 September untuk calon bupati. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, tetapi saya kira pertemuan kemarin itu sudah tahap finalisasi dan telah siap," kata Teguh Dwi Subagyo, kepada TribunKaltim.co, Rabu (2/9/2020).
Teguh Dwi Subagyo menambahkan, untuk pemeriksaan kesehatan, KPU RI telah melakukan perubahan surat keputusan (SK), yang mengatur teknis pemeriksaan kesehatan.
Baca juga; Politisi PKS Jadi Ketua Tim Koalisi Irianto Lambrie-Irwan Sabri di Pilkada Kaltara
Baca juga; Pilgub Kaltara 2020, Irianto Lambrie - Irwan Sabri Deklarasi Sabtu di Tanjung Selor
Awalnya, diatur dalam SK Nomor 231 Tahun 2017, dan diubah menjadi SK Nomor 412 Tahun 2020. SK tersebut terdiri beberapa poin, namun secara teknis tidak mengalami perubahan.
Tetapi ada norma baru yang dimasukan, yakni setiap calon ketika mendaftar, sudah menyerahkan syarat swab polymerase chain reaction ( PCR). Swab PCR diketahui merupakan salah satu metode pemeriksaan swab atau spesimen, untuk mendeteksi virus Corona atau covid-19.
"Swab PCR itu bukan bagian dari pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah. Tetapi hasil pemeriksaan PCR itu, bagian persyaratan bagi balon kepala daerah, untuk mendaftar ke KPU, ataupun ikut tes kesehatan," ujarnya.
Ditambahkan Teguh, jika berdasarkan skenario awal pemeriksaan kesehatan, paling lambat 5 September 2020, calon gubernur telah melakukan pemeriksaan swab. Sehingga, pada 6 September 2020 hasil pemeriksaan swab PCR sudah bisa diketahui.
Baca juga; Bawaslu Tarakan Masih Memilah Data untuk Pilkada Kaltara, 399 Warga Binaan Lapas Miliki NIK
Baca juga; Penuaan Dini pada Kulit hingga Risiko Diabetes, Penyakit Berbahaya Mengintai Akibat Kurang Tidur
"Jika balon gubernur positif Corona, maka dia tidak diperbolehkan datang ke KPU. Tetapi pendaftaran tetap bisa dilaksanakan oleh timnya, dengan melampirkan hasil pemeriksaan PCR yang menyatakan positif covid-19," tuturnya.
Mantan Komisioner KPU Tarakan itu menambahkan, jika balon gubernur dinyatakan positif covid-19, ia harus mengikuti proses isolasi. Untuk pemeriksaan kesehatan, dapat dilakukan pasca hasil RT-PCR telah dinyatakan negatif covid-19.