Selasa, 28 April 2026

Pegadaian Miliki 4.100 Outlet Tersebar di Seluruh Indonesia, Terapkan Standar Pelayanan 15 Menit

Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen. Pegadaian juga telah mengembangkan layanan secara elektronik

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SITI ZUBAEDAH
Ilustrasi layanan pegadaian 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Pegadaian ( Persero), pemilik brand (merk) Pegadaian adalah perusahaan BUMN yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901.

Sampai dengan Agustus 2020 PT Pegadaian telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen. Pegadaian juga telah mengembangkan layanan secara elektronik dengan aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh di Playstore atau App Store.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan selain jaringan pelayanan yang luas, keunggulan Pegadaian lainnya adalah kecepatan dalam pelayanan dengan menerapkan standar waktu layanan maksimal 15 menit. 

Keamanan optimal dengan sistem pengamanan fisik dan lokasi usaha ( Sispamfilu ). Untuk mengantisipasi berbagai risiko, Pegadaian juga bekerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi.

Dia menjelaskan produk-produk Pegadaian juga beraneka ragam. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

Baca juga; Berikan Perlindungan kepada Nasabah, PT Pegadaian Sterilisasi 335 Outletnya di Kalimantan

Sedangkan bisnis pendukungnya meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.

Disebutkan, Pegadaian merupakan nama brand (merk) PT Pegadaian ( Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK) No. 31/POJK.05/2016.

Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian ( Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian ( Persero) R. Swasono Amoeng Widodo.

“Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah”, jelas Amoeng.

Baca juga; Pegadaian Beri Kado Pasar Digital untuk UMKM di HUT Ke-75 RI

Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengnatongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.

Dengan mencermati hal di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, sedangkan Pegadaian adalah brand (merk) milik PT Pegadaian ( Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama.

Baca juga; Pegadaian Balikpapan Ingatkan Investasi untuk Menjaga Kala Pendemi Datang Lagi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved