Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap 2 Dipercepat, Jangan Lupa Aktifkan Fitur Ini di Ponsel
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Menaker menambahkan, pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida.
Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Pada program Bantuan Subsidi Upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.
Cek Nomor Rekening LOGIN di BPJSTKU, Lalu Klik Kartu Digital
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
• RESMI Diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan Masih Terima Rekening Karyawan, Cara Daftar Penerima BLT
• Akhirnya BLT Karyawan Tahap II Cair Pekan Ini, 14 Juta Rekening Diterima BPJamsostek, Cara Cek Nama
• 3 Juta Rekening Terima Transfer BLT Karyawan Swasta Pekan Ini, Kabar Bahagia Nasabah Bank Non BUMN
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah