Selama 3 Jam Digelar Razia di Rutan Klas IIA Samarinda, Petugas Temukan Barang Terlarang Ini

Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rutan Klas IIA Samarinda menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kota Samarinda, pada Selasa (1/9/2

Penulis: Muhammad Riduan |
HO/HUMAS RUTAN KLAS IIA SAMARINDA
Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rutan Kelas IIA Samarinda menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kota Samarinda, pada Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rutan Klas IIA Samarinda menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kota Samarinda, pada Selasa (1/9/2020).

Sebelum memulai kegiatan razia, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Akhmad Ferdian memberikan arahan kepada anggota tim untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dibeberkannya, kegiatan razia tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya barang terlarang serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Kita laksanakan razia rutin di Blok A Kaum Laki-Laki dan Blok C Kaum Wanita, yang mana bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegahnya peredaran gelap narkoba dan mencegah masuknya barang-barang terlarang,” ucap Akhmad Ferdian, Rabu (2/9/2020).

Kegiatan razia berlangsung kurang lebih 3 jam di 3 blok hunian. Hingga membuahkan hasil, pihaknya menemukan 4 buah handphone dan 2 buah charger rakitan serta 1 kabel rakitan guna pemanas air.

“Kami menemukan barang terlarang seperti handphone, kabel rakitan pemanas dan charger rakitan, kami menemukan barang tersebut tersembunyi di dalam bantal dan kasur warga binaan,” tuturnya.

Akhmad Ferdian mengatakan, razia tersebut rutin dilaksanakan dalam dua minggu sekali.

Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rutan Kelas IIA Samarinda menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kota Samarinda, pada Selasa (1/9/2020).
Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rutan Kelas IIA Samarinda menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kota Samarinda, pada Selasa (1/9/2020). (HO/HUMAS RUTAN KLAS IIA SAMARINDA)

Baca juga: PNS Kerja di Rumah Dapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan, Menkeu Sudah Tanda Tangan

Baca juga: Tekan Emisi Gas Buang, Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, Pertamina Tawarkan BBM Ramah Lingkungan

Adapun bagi warga binaan yang terdapat menyimpan barang-barang terlarang ini akan dikenakan sanksi, mulai dari dipindahkan ke sel sanksi, Regrister F (pelanggaran disiplin), hingga penambahan proses pidana.

Terakhir, ia meminta agar seluruh petugas Rutan Samarinda untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan barang-barang titipan dari pengunjung dengan maksud supaya tidak ada lagi barang-barang terlarang yang berada di dalam Rutan.

“Saya harapkan petugas Rutan Samarinda bisa lebih meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam bertugas terutama terhadap barang-barang titipan dari pengunjung,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved