LENGKAP! Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Langsung Masuk Rekening

BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah mulai disalurkan, berikut syarat penerima BLT Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah

Editor: Doan Pardede
hai.grid.id
BLT UMKM - (Ilustrasi) Untuk yang belum dapat, berikut syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.

BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah mulai disalurkan pemerintah.

Untuk yang belum dapat, berikut syarat BLT Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah

Untuk diketahui, penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan secara bertahap.

Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Datang Langsung atau Daftar Online, Ini Link Pendaftaran

NEWS VIDEO CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi

CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan

BLT UMKM yang Telah Diluncurkan Bisa Ditarik Lagi, Kalau Pencairannya Tak Segera Diurus

Nah bagaimana bila pelaku UMKM belum mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut?

Simak syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah selengkapnya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Dia bilang bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

"Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.

Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (31/8/2020).

• BLT Karyawan RP 1,2 Juta tak Kunjung Masuk Rekening, Begini Cara Komplain ke BPJS Ketenagakerjaan

• Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Datang Langsung atau Daftar Online, Ini Link Pendaftaran

Setelah pelaku usaha mikro mengajukan dirinya sebut Teten, maka pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima tersebut untuk ditentukan layak atau tidak layaknya menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

"Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Sementara mengenai teknisinya Tetem menyatakan, bila para pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dana sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ungkapnya.

Sebelumnya Teten menyatakan per Minggu (30/8/2020), dana tersebut sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.

Untuk tahap pertama, kata dia, program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.

Sementara untuk target secara keseluruhan, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.

• Bongkar Kasus Prostitusi di Sangatta Bengalon Kutim Berkedok Warung Makan, Polisi Ciduk Dua Warga

• Rizki D Academy Diisukan Talak Cerai saat Istri Hamil 4 Minggu, Nadya Unggah Tulisan tentang Pasrah

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMKM Masih Bisa Mendaftar untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Caranya" dan"BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved