MENGEJUTKAN! Nasib 56 Pria Digerebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Ancaman Hukuman Tak Main-main!
Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dalam kasus penangkapan pasangan gay yang menggelar pesta seks di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk dapat mengikuti pesta seks sesama jenis atau pesta gay di Kuningan itu para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000.
"Didalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya.
• BLT Karyawan RP 1,2 Juta tak Kunjung Masuk Rekening, Begini Cara Komplain ke BPJS Ketenagakerjaan
• Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Datang Langsung atau Daftar Online, Ini Link Pendaftaran
Dari penangkapan 56 orang yang terligat pesta gay di apartemen Kuningan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer.
Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.
"Ancamannya cukup beragam. di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara,"tutup Yusri.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pria penyuka sesama jenis (gay) menggelar pesta seks di tengah pandemi virus corona.
Puluhan pria tersebut diamankan Polda Metro Jaya saat tengah melakukan pesta seks, pada Sabtu (29/8/2020) silam.
Dikutip dari Tribunnews, penggerebekan itu dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus masih enggan membenarkan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Namun demikian, ia mengatakan kasus itu nantinya akan dirilis pada sore hari ini.
• Bongkar Kasus Prostitusi di Sangatta Bengalon Kutim Berkedok Warung Makan, Polisi Ciduk Dua Warga
• Rizki D Academy Diisukan Talak Cerai saat Istri Hamil 4 Minggu, Nadya Unggah Tulisan tentang Pasrah
"Nanti jam 3 sore ini dirilis," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).