MENGEJUTKAN! Nasib 56 Pria Digerebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Ancaman Hukuman Tak Main-main!

Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dalam kasus penangkapan pasangan gay yang menggelar pesta seks di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel)

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
PESTA GAY KUNINGAN - Konferensi pers pengungkapan pesta seks atau pesta gay di salah satu apartemen di kawasan Kuningab di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dalam penggerebekan pesta gay di apartemen Kuningan Jakarta Selatan dtangkap jajaran Polda Metro Jaya, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Sebanyak 56 pria yang menggelar pesta seks sesama jenis diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta gay atau pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen Kuningan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

JUMLAHNYA Mengejutkan! Pria Gay Nekat Pesta Seks di Zona Merah Covid-19 Ini, Segini Uang Pendaftaran

Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis, Polisi Beber Grup WhatsApp dan Instagram Gay, Isinya Mengejutkan

NEWS VIDEO JUMLAHNYA Mengejutkan! Pria Gay Nekat Pesta Seks di Zona Merah Covid-19 Ini

• Pesta Gay di Apartemen Kuningan Digerebek Polisi, Satu Peserta Ternyata Positif HIV

Sejumlah fakta mengejutkan juga terkuak dalam kasus penangkapan pasangan gay yang menggelar pesta seks di Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.

"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi. Dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangapan sekitar 00.30 WIB.

Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).

Yusri menjelaskan, di dalam ruangan di apartemen Kuningan tersebut mereka sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesama jenis atau pesta gay yang telah di rencanakan sebelumnya.

Rencana itu dibuat oleh satu satu dari 56 orang pria yang ditangkap berinisial TRF dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api dan senjata tajam.

Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk dapat mengikuti pesta seks sesama jenis atau pesta gay di Kuningan itu para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000.

"Didalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya.

• BLT Karyawan RP 1,2 Juta tak Kunjung Masuk Rekening, Begini Cara Komplain ke BPJS Ketenagakerjaan

• Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Datang Langsung atau Daftar Online, Ini Link Pendaftaran

Dari penangkapan 56 orang yang terligat pesta gay di apartemen Kuningan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer.

Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.

"Ancamannya cukup beragam. di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara,"tutup Yusri.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pria penyuka sesama jenis (gay) menggelar pesta seks di tengah pandemi virus corona.

Puluhan pria tersebut diamankan Polda Metro Jaya saat tengah melakukan pesta seks, pada Sabtu (29/8/2020) silam.

Dikutip dari Tribunnews, penggerebekan itu dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus masih enggan membenarkan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Namun demikian, ia mengatakan kasus itu nantinya akan dirilis pada sore hari ini.

• Bongkar Kasus Prostitusi di Sangatta Bengalon Kutim Berkedok Warung Makan, Polisi Ciduk Dua Warga

• Rizki D Academy Diisukan Talak Cerai saat Istri Hamil 4 Minggu, Nadya Unggah Tulisan tentang Pasrah

"Nanti jam 3 sore ini dirilis," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Berdasarkan informasi dihimpun, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Di antaranya, alat-alat kontrasepsi hingga obat perangsang yang telah dibawa ke Puslabfor Polri.

Yusri Yunus mengatakan, pesta gay tersebut melibatkan puluhan pria.

"Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat tentang pesta gay di ruangan tersebut.

Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas, hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.

"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.

Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.

Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.

Seluruh Kota di Jakarta Berstatus Zona Merah covid-19

Jakarta Selatan (Jaksel) sendiri berdasarkan pantauan data di https://covid19.go.id/peta-risiko bertatus zona merah.

Sebelumnya, juru Bicara Satuan Tugas Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, lima kota administratif di Provinsi DKI Jakarta berstatus zona merah.

Kelima kota tersebut masuk dalam daftar 32 daerah yang berstatus zona merah covid-19.

"DKI Jakarta ini seluruh kotanya yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta barat," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).

Adapun di Jawa Barat, Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah yang berstatus zona merah.

Sementara itu di Jawa Tengah daerah yang berstatus zona merah ialah Kendal dan Kudus.

Sedangkan daerah di Jawa Timur, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, dan Tuban tercatat sebagai daerah zona merah covid-19.

Selain itu adapula zona merah di Kalimantan Timur yakni Balikpapan, Bontang, dan Samarinda.

Sementara itu daerah zona merah di Maluku ialah Ambon.

Sedangkan di Provinsi Gorontalo hanya Kota Gorontalo yang berstatus zona merah.

"Dari Kalimantan Tengah adalah Barito Utara Kota Palangkaraya dan Barito Selatan. Sedangkan dari Kalimantan Selatan adalah Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Kotabaru, Tanah Laut, dan Tapin," papar Wiku.

"Kami mohon untuk segera dapat meningkatkan penanganan kasus dan penyelidikan epidemiologi serta testingnya dengan baik agar posisi risikonya bisa menurun kembali, menjadi sedang atau rendah," lanjut Wiku.

Zona merah adalah zona yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.

Zonasi ini disusun berdasarkan tiga indikator, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Dari tiga indikator itu pemerintah menetapkan zonasi merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko rendah), dan hijau (tanpa kasus).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Kota di Jakarta Berstatus Zona Merah covid-19" dan "Polisi Tangkap 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jaksel"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved