Pemulung Tertangkap Basah Curi Tabung Gas 3 Kg di Samarinda, Dihukum Hormat dan Hafalan Pancasila

Seorang pemulung tertangkap basah oleh warga, lantaran mencuri tabung gas 3 kilogram dan tangga lipat di Jalan Kebahagian.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - pencurian. Seorang pemulung tertangkap basah oleh warga, lantaran mencuri tabung gas 3 kilogram dan tangga lipat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pemulung tertangkap basah oleh warga, lantaran mencuri tabung gas 3 kilogram dan tangga lipat di Jalan Kebahagian RT 40, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (3/9/2020) siang.

Usai tertangkap basah, pelaku tersebut diamankan oleh anggota FKPM Sungai Pinang Dalam dan dibawa ke Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.

Diketahui bahwa pelaku berinisial MA (18), merupakan warga asal Makassar yang baru saja tinggal di Kota Samarinda sekira satu bulan lalu dan sehari-hari bekerja sebagai pemulung.

“Awalnya dari korban salah satu warga RT 40, ia melapor ke rtnya bahwa ada pencuri tabung gas, dan dia taruh di luar,” ucap Ketua FKPM Sungai Pinang Dalam, Ipung Aspul Kamis (3/9/2020).

Kaum Milenial Unjuk Gigi Tari Kreasi di Samarinda, Lestarikan Budaya Kaltim Dipandu Korem 091/ASN

NEWS VIDEO Hujan Deras, Akibatnya Kembali Terjadi Longsor Menutup Jalan Pattimura Samarinda Seberang

Selanjutnya, ketika korban menyadari barangnya ada yang hilang, ia pun keluar dan melihat pelaku. Lalu korban langsung mengejar pelaku.

Setelah korban melihat pelaku ini masih ada di luar, dikejar lah pelaku itu. Sempat terjadi kejar-kejaran, dan pelaku di temukan di Jalan Brigjend Katamso, Samarinda.

"Dan ada tiga rombong di situ, saat diperiksa ketiga rombong tersebut korban mengenali barangnya. Kemudian pelaku diamankan di depan Masjid Pelita Agung di Jalan Pelita,” ucapnya.

ILUSTRASI Gas 3 Kg ukuran melon.
ILUSTRASI Gas 3 Kg ukuran melon. (TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA)

Disaat pelaku ketangkap, lalu langsung diintrogasi oleh FKPM Sungai Pinang Dalam, hingga akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya, setelah itu kita mengantisipasi pelaku agar tidak terjadi kontak fisik dan kita amankan di pos FKPM,” tuturnya.

Mencuri Televisi Milik Tetangga, Pemuda di Bontang Kuala Tidak Kapok, Kembali Masuk Penjara

Residivis di Balikpapan Kembali Masuk Bui Lagi, Gara-gara Mencuri Laptop, Korban Rugi Rp 40 Juta

NEWS VIDEO Kawasan Simpang Lembuswana Samarinda Tergenang Banjir, Beberapa Motor Mengalami Mogok

Demi memberikan efek jera terhadap pelaku yang diketahui bahwa baru menginjak usia remaja tersebut, FKPM Sungai Pinang Dalam menghukum pelaku dengan cara hormat ke bendera merah putih dan mengafalkan pancasila.

“Untuk efek jera, kita berikan hukuman hormat kepada bendera merah putih dan membaca pancasila lima dasar. Dan harapannya semoga tidak terulang lagi dikemudian hari,” pungkasnya.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved