Mencuri Televisi Milik Tetangga, Pemuda di Bontang Kuala Tidak Kapok, Kembali Masuk Penjara

Lima bulan menghirup udara bebas. Pemuda Bontang Kuala, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, SR (24) tampaknya harus tidur

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - pencurian di rumah. Lantaran kembali melakukan tindak kriminal baru-baru ini. Ya, residivis ini kembali dibekuk polisi lantaran mencuri televisi milik tetangganya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Lima bulan menghirup udara bebas. Pemuda Bontang Kuala, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, SR (24) tampaknya harus tidur kembali di balik jeruji besi.

Lantaran kembali melakukan tindak kriminal baru-baru ini. Ya, residivis ini kembali dibekuk polisi lantaran mencuri televisi milik tetangganya.

"Ia diamankan, Selasa (25/8/2020) kemarin di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martinus Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara AKp Eko Wahyono.

Diketahui, tersangka berhasil menggondol televisi 42 inch tetangganya. Kemudian barang curian tersebut dijual kembali.

Kagetnya Pria Ini Innova 3 Tahun Hilang Akhirnya Ditemukan, Pencuri Sekalinya Tetangga Jarak 1 Rumah

Dua Pemuda di Balikpapan Ditangkap Curi Handphone, Ternyata Mantan Residivis dengan Kasus Pencurian

Dibanting dengan harga murah oleh SR. Seorang warga Jalan Patimura yang tak tahu itu barang curian, akhirnya membeli televisi tersebut.

“Barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya kepada TribunKaltim.co.

SR merupakan residivis kasus yang sama; pencurian. Ia baru saja bebas pada Maret 2020 lalu. Sebelumnya tersangka pernah dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara.

"SR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

(TribunKaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved