PNS Dapat Bantuan Kuota Rp 400 Ribu Perbulan, Berkut Cara Mendapatkannya dengan Mudah

Pemerintah telah menetapkan Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi, seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 (24/4/2018) 

Pendanaan tunjangan pulsa ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 Cara Dapatkan Kuota 50 GB Khusus Untuk Mahasiswa dari Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya

 Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa 35 GB per Bulan, Guru 42 GB, Ini Caranya

 CEK, Mulai September Sampai Agustus Siswa akan Diberi Kuota Internet Gratis, Berikut Caranya

Sudah Diresmikan Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat Pulsa Gratis hingga Rp 400 Ribu, Ini Syaratnya

Tunjangan pulsa gratis itu pun telah diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menaker), Sri Mulyani.

Peresmiannya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Adapun tujuan pemberian pulsa gratis kepada PNS untuk mendukung kegiatan bekerja dari rumah karena pandemi Covid-19.

Pada salinan KMK tersebut, diketahui besaran tunjangan yang diberikan yakni sebesar Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II atau setara.

Sementara pejabat setingkat Eselon III/setara ke bawah, diberikan tunjangan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Keputusan Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.

Menaker menjelaskan, hal ini dilakukan karena untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

Seperti diketahui, kondisi pandemi mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.

"Dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring (online) dari rumah," kata Sri Mulyani dikutip dari KMK itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved