PNS Dapat Bantuan Kuota Rp 400 Ribu Perbulan, Berkut Cara Mendapatkannya dengan Mudah
Pemerintah telah menetapkan Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Pendanaan tunjangan pulsa ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Cara Dapatkan Kuota 50 GB Khusus Untuk Mahasiswa dari Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya
• Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa 35 GB per Bulan, Guru 42 GB, Ini Caranya
• CEK, Mulai September Sampai Agustus Siswa akan Diberi Kuota Internet Gratis, Berikut Caranya
Sudah Diresmikan Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat Pulsa Gratis hingga Rp 400 Ribu, Ini Syaratnya
Tunjangan pulsa gratis itu pun telah diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menaker), Sri Mulyani.
Peresmiannya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Adapun tujuan pemberian pulsa gratis kepada PNS untuk mendukung kegiatan bekerja dari rumah karena pandemi Covid-19.
Pada salinan KMK tersebut, diketahui besaran tunjangan yang diberikan yakni sebesar Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II atau setara.
Sementara pejabat setingkat Eselon III/setara ke bawah, diberikan tunjangan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Keputusan Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Menaker menjelaskan, hal ini dilakukan karena untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Seperti diketahui, kondisi pandemi mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.
"Dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring (online) dari rumah," kata Sri Mulyani dikutip dari KMK itu.