Praktik Prostitusi Berkedok Warung Makan dan Kopi di Kutim Terbongkar, Polisi Amankan Muncikari
Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, kerap dilalui para pelintas antarkota atau antardaerah. Buka rumah ma
“Jadi mereka menggunakan warung makan dan kopi sebagai kedok. Dengan menggunakan kamar yang ada di dalam warung tersebut untuk kegiatan prostitusi dan karaoke,” ujar AKP Abdul Rauf.
Baca juga: BREAKING NEWS Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Kayan Kaltara Berhasil Ditemukan
Baca juga: Terungkap, Baru 1,9 Juta Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Setor Rekening ke BPJamsostek
Kedua muncikari tersebut mencari keuntungan dari para pelintas, baik sopir truk maupun sopir travel yang melintas di Jalan Poros Sangatta Bengalon dengan menyediakan tempat dan pelaku prostitusi.
Kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana.
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (*)