SUDAH CAIR, Transfer BLT Rp 1,2 Juta via Bank Swasta Sudah Diterima, Cara Mudah Cek BLT Rp 600 Ribu
Sudah cair, transfer BLT Rp 1,2 juta via bank swasta sudah diterima, ini cara mudah cek BLT Rp 600 ribu apakah sudah masuk rekening
“Karena ini benar-benar program membantu daripada karyawan yang sangat membutuhkan atau juga selama ini tentu sangat terdampak dengan adanya Covid-19,” ungkapnya.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) hingga kini mencapai 14 juta orang.
Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pemerintah memang menggunakan data BPJamsostek.
BPJamsostek bertugas untuk mengumpulkan dan memvalidasi 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.
Ditargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji akan diselesaikan hingga akhir September 2020.
Syarat Dapat BLT
Syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Rp 600 Ribu di antaranya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain kedua hal tersebut, masih ada syarat lainnya yang harus dipenuhi.
Diketahui, pemberian BLT Rp 600 Ribu atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah telah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020), kemarin.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.
Nantinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.
Untuk cek apakah Anda berhak mendapat BLT Rp 600 Ribu atau tidak, bisa simak syarat penerima bantuan yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
Persyaratan Penerima Bantuan