Menaker Akhirnya Ungkap Penyebab BLT Karyawan Tahap II Tak Dicairkan Segera, Ada Unsur Hati-Hati
Menaker akhirnya ungkap penyebab BLT karyawan tahap II tak dicairkan segera, ada unsur hati-hati
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Menaker akhirnya ungkap penyebab BLT karyawan tahap II tak dicairkan segera, ada unsur hati-hati.
Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji 3 juta karyawan tahap II belum bisa ditransfer.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah pun menjelaskan progres pencairan tahap II ini.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menargetkan Bantuan Subsidi Upah atau BLT tersebut bisa dicairkan pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, penyaluran subsidi gaji karyawan tahap kedua kepada 3 juta pekerja masih dalam proses.
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Sesaat Lagi, Cara Mudah Daftar dan Langsung Berhasil
• Lengkap, Link Live Streaming Hasil Skor SKB CPNS dari Titik Lokasi Ujian, Bisa Pantau Via Smartphone
• Tanpa Gejala dan Bisa Mati Mendadak, Kenali Happy Hypoxia Pada Pasien Virus Corona, Kematian Tinggi
• Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis, Polisi Beber Grup WhatsApp dan Instagram Gay, Isinya Mengejutkan
"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan.
Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid.
Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan tetap disalurkan pada pekan ini.
"Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi.
Sudah diserahkan secara sistem.
3 juta lebih banyak dari batch pertama.
Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri.
Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," ucap dia.
Menaker menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.
Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan).