Menaker Akhirnya Ungkap Penyebab BLT Karyawan Tahap II Tak Dicairkan Segera, Ada Unsur Hati-Hati

Menaker akhirnya ungkap penyebab BLT karyawan tahap II tak dicairkan segera, ada unsur hati-hati

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan/Istimewa via Tribun Sumsel
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kanan: bukti transfer BLT karyawan swasta yang diterima karyawan di Palembang, Sumatera Selatan. Segera cek saldo rekening hari ini Kamis 27 Agustus 2020, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu cari, dua pekerja ini sudah terima transfer. 

"Kita berharap akhir September.

 Presiden Brescia Bocorkan Barcelona dan Manchester United Siap Beli Mahal Regista AC Milan, Tapi?

Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan.

Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening," ujarnya.

Pemerintah memang memberikan tenggat waktu bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening serta pengoreksian kembali data yang dikembalikan BP Jamsostek kepada pemberi kerja hingga 15 September 2020.

"Penyerahaan kita tunggu sampai akhir September.

Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BP Jamsotek mengatakan, jumlah dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.

"Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujarnya.

 Mata Najwa, Pengakuan Mengejutkan Ketua Adat Laman Kinipan Effendy Buhing Sakit Hati Diseret Polisi

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved